RADARBANDUNG.ID, KOTA BANDUNG – DPRD Provinsi Jawa Barat menerima kunjungan kerja Komisi III DPRD Kota Bogor dalam rangka koordinasi dan konsultasi terkait proses hibah lahan yang saat ini digunakan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor. Lahan tersebut merupakan aset milik Pemerintah Daerah Provinsi (Pemdaprov) Jawa Barat yang telah lama dimanfaatkan Dishub Kota Bogor, sehingga perlu adanya kejelasan mengenai status peralihannya.
Kunjungan kerja berlangsung di ruang Komisi IV DPRD Jawa Barat dan diterima langsung oleh Wakil Ketua DPRD Jabar, Iwan Suryawan, serta Ketua Komisi IV DPRD Jabar, Rizaldy Danar Priambodo. Pertemuan tersebut kedua belah pihak membahas berbagai aspek terkait hibah lahan, termasuk regulasi, administrasi, serta urgensi proses peralihan aset guna meningkatkan pelayanan transportasi di Kota Bogor.
Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Iwan Suryawan menegaskan proses hibah lahan aset milik Pemerintah Daerah Provinsi (Pemdaprov) Jawa Barat tidak bisa dilakukan secara instan tanpa kajian yang mendalam.
Menurutnya Iwan setiap hibah aset milik pemerintah harus melalui mekanisme yang sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk adanya permohonan resmi dari Pemerintah Kota Bogor.
Baca juga: Kejati Segel Lahan Bandung Zoo, Operasional untuk Wisatawan Masih Bisa Berjalan
“Hibah lahan aset milik Pemdaprov Jawa Barat perlu dikaji terlebih dahulu, dan harus ada tindak lanjut dari Wali Kota Bogor dengan membuat surat permohonan ke Pemdaprov Jabar. Setelah itu baru kita tindak lanjuti,” ujar Iwan Suryawan dalam pertemuan tersebut, Selasa (25/2/2025).
Iwan menekankan peralihan aset harus melibatkan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat, kedua instansi harus membuka ruang diskusi untuk menyusun perjanjian terkait mekanisme peralihan atau perpindahan aset agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.
“Karena ini demi pelayanan masyarakat. Intinya nanti akan kita tindak lanjuti,” jelas Iwan.
Ketua Komisi IV DPRD Jawa Barat, Rizaldy Danar Priambodo menyampaikan sebelum hibah lahan bisa direalisasikan, Pemerintah Kota Bogor harus memastikan surat permohonan hibah yang diajukan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika diperlukan, surat permohonan tersebut harus diperbaharui agar prosesnya lebih jelas dan dapat segera ditindaklanjuti.
“Masalah hibah lahan Dishub Kota Bogor sebaiknya ada surat permohonan terlebih dahulu atau surat permohonannya diperbaharui. Setelah itu baru bisa ditindaklanjuti Komisi IV DPRD Jawa Barat,” jelas Rizaldy.
Rizaldy menegaskan pihaknya siap untuk menindaklanjuti hibah lahan tersebut, selama semua prosedur administrasi dan kajian hukum telah dipenuhi. Hal ini penting agar proses hibah dapat berjalan sesuai regulasi dan tidak menimbulkan kendala administratif di masa mendatang.
Baca juga: Kunjungan Pelajari Efisiensi Belanja APBN dan APBD Jawa Barat
Rizaldy mengungkapkan sebagai langkah konkret, DPRD Jawa Barat mendorong Pemerintah Kota Bogor segera menyusun dan mengajukan permohonan hibah lahan secara resmi kepada Pemdaprov Jabar. Adanya permohonan tersebut, DPRD Jabar bersama pihak terkait dapat segera melakukan kajian dan pembahasan lebih lanjut untuk mempercepat proses hibah.
Iwan Suryawan menambahkan Hibah lahan ini dinilai memiliki urgensi tinggi, mengingat pentingnya keberadaan lahan tersebut bagi Dinas Perhubungan Kota Bogor dalam menjalankan tugasnya dalam sektor transportasi dan mobilitas masyarakat.
“Jika proses ini dapat berjalan lancar, diharapkan dapat meningkatkan efisiensi pelayanan publik serta mendukung pembangunan infrastruktur transportasi di Kota Bogor,” ungkap Iwan.
Rizaldi menyatakan DPRD Jawa Barat memastikan akan terus mengawal proses hibah lahan aset milik Pemdaprov Jawa Barat agar dapat segera terealisasi dengan tetap mengedepankan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.(dsn)