Polres Subang Razia Warung, 378 Botol Miras dan Tuak Disita di Beberapa Titik

RADARBANDUNG.ID, SUBANG– Kepolisian Resor (Polres) Subang menggelar razia minuman keras (miras) ilegal di beberapa titik, Sabtu (22/2/2025) malam.

Polres Subang Razia Warung, 378 Botol Miras dan Tuak Disita di Beberapa Titik
Kepolisian Resor (Polres) Subang saat menggelar razia minuman keras (miras) ilegal, Sabtu (22/2/2025) malam. Foto-foto:M.Anwar/Radar Bandung

Hasilnya, sebanyak 378 botol miras ilegal disita dari sejumlah warung kelontong di wilayah itu.

“Kami berhasil menyita sekitar 378 botol, satu ember dan satu galon tuak dari lima warung yang diduga menjual miras secara ilegal, nantinya akan dibawa ke kantor dan dimusnahkan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ujar Kasat Reserse Narkoba AKP Udiyanto, Minggu 22 Februari 2025.

Baca Juga : Pramuka Pilar Pembentukan Karakter Generasi Muda Jawa Barat

Udiyantao mengatakan 378 botol miras ilegal tersebut di jual di warung tanpa izin resmi.

Ia menyebut razia digelar sebagai upaya menciptakan situasi kondusif menjelang Ramadan.

“Operasi penertiban miras yang dimulai sekitar pukul 20.30 WIB ini menyasar lima lokasi di sekitar Terminal Subang dan Jalan Pasar Impres Subang. Tim Satrea Narkoba berhasil mengamankan total 378 botol minuman beralkohol satu ember dan satu galon tuak yang didapat dari lima warung yang diduga menjual miras secara ilegal,”ujarnya.

Baca Juga : Jelang Ramadan Gerakan Pangan Murah Stabilkan Harga

Ia juga menyatakan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya Polres Subang untuk menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap peredaran miras ilegal demi melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari dampak negatif miras, ” ujarnya.

Operasi ini tidak hanya berhasil mengamankan sejumlah besar miras ilegal, tetapi juga memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang mungkin masih terlibat dalam perdagangan miras tanpa izin.

Baca Juga : Warga Rongga Bandung Barat Ringkus Begal Bersenjata Pistol Mainan

Langkah ini diharapkan dapat mengurangi peredaran miras ilegal di wilayah Subang dan sekitarnya.

“Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam produksi, distribusi, atau penjualan minuman beralkohol ilegal. Selain itu , kami juga berharap peran aktif warga untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran miras ilegal melalui Lapor Pak Polres Subang, hubungi  0811-3110-110 atau Call Center Layanan Polisi 110,” harapnya.

Operasi dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba AKP Udiyanto, KBO Sat Res Narkoba IPTU Hartono, Kanit 1 Sat Res Narkoba IPDA J. Daniel Hursepuny dan para anggota Sat Res Narkoba Polres Subang (Anr)

 

 

Editor : Azam Munawar

# # # #



Iklan RB Display B

Berita Terbaru

Iklan RB Display C




Berita Terkait Subang


Iklan RB Display D