RADARBANDUNG.id, BANDUNG – DPRD Kota Bandung melalui Pansus 4 sudah rampung membahas Rancangan Peraturan daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Anggota Pansus 4 Christian Julianto Budiman mengatakan perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bandung salah satu point pentingnya adalah pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Menurut Christian, selama ini tugas penanggulangan bencana dilaksanakan oleh Dinas Pemadam Kebakaran sehingga penanganan bencana terutama sosialisasi dan mitigasi bencana masih terbatas.
“Harapannya dengan dibentuknya BPBD, sosialisasi kepada masyarakat mengenai potensi bencana dan mitigasi bisa semakin luas,” ujar Christian.
Menurut Christian selain kebakaran, longsor dan gempa bumi, Kota Bandung juga memiliki ancaman gempa seperti sesar lembang maupun mega thrust seperti yang kemarin ramai menjadi perbincangan.
“Harapannya dengan badan tersendiri, BPBD dapat lebih masif dalam sosialisasi mitigasi bencana sehingga masyarakat Kota Bandung menjadi masyarakat yang tangguh dan siap siaga,” ujarnya.
Christian mengatakan, pembentukan BPBD juga menjadi penting karena dari 27 kota/kabupaten di Jawa Barat hanya tinggal 2 kota yang belum memiliki BPBD, salah satunya Kota Bandung.
Christian berharap, ketika terbentuk nanti koordinasi dengan BPBD Provinsi dan BNPB bisa lebih mudah dan lebih baik dibandingkan dengan penanganan dibawah Damkar.
Menurut Christian, Kepala BPDB otomatis Sekda sesuai aturan. Hanya nanti ada kepala pelaksana diambil dari ASN Pemkot seperti badan lainnya.
“Polri dan TNI dilibatkan juga di dalam badan sedangkan untuk kantor rencananya di Jalan Seram. Personil sebagian diambil dari Damkar sisanya diisi melalui prosedur dari kepegawaian,” ujarnya.
Christian mengatakan, Raperda sudah disepakati oleh pansus. Sekarang sedang tahap fasilitasi di pemerintah provinsi.
“Nanti selesai hasil fasilitasi akan dibawa di bamus dan ditetapkan di paripurna sebagai Perda,” ujar Christian.
Selain itu Perda ini juga akan merubah nama Bapelitbang menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Baperida).
Sesuai arahan Perpres 77 tahun 2021 mengamanatkan pembentukan badan riset dan inovasi daerah, sehingga pemkot membentuk BRIDA yang terintegrasi dengan Bapelitbang yang telah ada saat ini. (mur)