RADARBANDUNG.ID, SUBANG – Seorang pelaku penggelapan mobil berhasil diringkus oleh Jajaran Unit Reskrim Polsek Cisalak Polres Subang.

Pelaku adalah Dudi Sihabudin warga asal Kp. Cimanggu Desa Cimanggu Kecamatan Cisalak, Subang.
Dudi warga Subang tersebut ditangkap di Kampung Ciherang Desa Badami Kecamatan Telukjambe Barat Kabupaten Karawang pada hari Senin (17/2/2025) dini hari.
Baca Juga : Akselerasi Baru Infrastruktur dan Reformasi Anggaran Jabar
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, melalui Kapolsek Cisalak Iptu Endang Pirtana dalam press release-nya Mapolsek Cisalak mengungkapkan bahwa kasus penggelap mobil tersebut terjadi pada 29 Desember 2024.
“Modus pelaku melakukan penggelapan dengan menyewa mobil untuk mengangkut sekam dengan harga sewa diatas rata rata. Hingga akhirnya pemilik mobil tergiur dan menyewakannya ke pelaku,” kata Kapolsek Cisalak Iptu Endang Pirtana di Mapolsek Cisalak, Jumat (21/2/2025) siang.
Namun kata Kapolsek, mobil dengan nopol D 8739YM yang disewa pelaku tersebut selama 1 setengah bulan tak kembali dan uang sewa juga tak diberikan kepada pemilik mobil.
Baca Juga : Kolaborasi Membangun Kota Bandung yang Lebih Maju
“Ternyata mobil yang disewa oleh pelaku tersebut malah digadaikan beberapa kali diantaranya digadaikan ke warga Bunihayu Jalancagak, kemudian ditebus dan digadaikan lagi kepada orang lain di wilayah Telukjambe Barat Kabupaten Karawang,” tuturnya.
Kapolsek Cisalak Iptu Endang Pirtana menjelaskan, modus pelaku melakukan penggelapan mobil sewaan dengan digadaikan ke orang lain, uangnya digunakan untuk judi online.
“Pelaku melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan mobil sewaan ini karena ketagihan judi online. Uang hasil gadai mobil yang disewakan tersebut digunakan untuk main judi online,” jelasnya.
Baca Juga : Siswa SMK di Bandung Barat Ternyata Tewas Saat Lakukan Adegan Berbahaya saat Praktek Teater
Akibat kejadian tersebut, korban Apek Hidayat pemilik mobil membuat laporan ke Polsek Cisalak, selanjutnya dilakukan penyelidikan melalui saksi saksi.
“Berdasarkan keterangan para saksi dan dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui ada di Telukjambe Karawang,” ucapnya.
Mendapatkan info tersebut, Jajaran unit reskrim Cisalak pada hari minggu 16 Pebruari 2025 sekira pukul 23.00 WIB berangkat menuju lokasi pelaku yang bersembunyi di karawang di daerah Kecamatan Teluk Jambe Barat.
Koordinasi dengan Polsek Telukjambe Barat
“Kami langsung berkoordinasi dengan Polsek Telukjambe Barat untuk menangkap pelaku. Akhirnya, pelaku berhasil diamankan oleh unit reskrim polsek cisalak beserta barang bukti 1 unit mobil Pickup Mitsubishi warna putih milik korban,” ucapnya.
Terancam 4 tahun penjara
Usai ditangkap, pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Cisalak Subang untuk proses hukum lebih lanjut.
“Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan mobil pickup putih Nopol D 8739 YM beserta kunci dan STNKnya,”tandasnya.
“Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 378 jo 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan mobil, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Saat ini masih akan ditahan di sel tahanan Polsek Cisalak,” tegasnya.
Judi online
Sementara itu pelaku Dudi Sihabudin mengaku nekad menggelapkan mobil sewaan dengan cara digadaikan.
“Uang mobil yang digadaikan saya digunakan untuk judi online,” ucapnya. (anr)