RADARBANDUNG.ID, SOREANG – Unit Reskrim Polsek Cicalengka berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah Cicalengka Wetan, Kabupaten Bandung.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono, melalui Kapolsek Cicalengka, Kompol Deni Rusnandar menyampaikan, pelaku yang berhasil diamankan berinisial MAR (27), warga Cimahi Selatan.
Sementara itu, seorang pelaku lainnya, berinisial E, masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Kami mengamankan satu pelaku, sementara satu lainnya masih dalam pengejaran. Upaya pencarian pelaku pencurian sepeda motor terus dilakukan oleh tim di lapangan,” ujar Kompol Deni pada Jumat (21/2/2025).
Baca juga : Seorang Petani Terlibat Pencurian Motor Diringkus Polisi
Kejadian ini bermula ketika korban, RR, kehilangan sepeda motor Honda Genio berwarna hitam dengan nomor polisi D-2228-VFB. Motor tersebut diparkir di halaman rumah saksi, Agus Muhyidin, di Kampung Sirna Galih.
Dua pelaku datang menggunakan sepeda motor Honda Beat dan berhenti di depan rumah. Salah satu pelaku, yakni E, masuk ke halaman yang gerbangnya tidak terkunci, lalu membobol kunci kontak motor korban. Sementara itu, MAR menunggu di luar gerbang untuk mengawasi situasi.
“Saat motor hendak dibawa kabur, aksi mereka diketahui oleh saksi yang langsung berteriak dan berusaha mengejar,” ungkap dia.
Kompol Deni mengatakan, dalam upaya kabur, motor hasil curian bersenggolan dengan kendaraan pelaku lainnya, menyebabkan MAR kehilangan kendali dan terjatuh di lokasi kejadian.
Baca juga : Dua Terduga Pelaku Pencurian Gelang Emas Diamankan Warga dan Polisi di Antapani
“Warga yang mendengar teriakan saksi segera memberikan pertolongan dan berhasil menangkap MAR sebelum akhirnya menyerahkannya kepada pihak kepolisian,” terangnya.
Setelah mengamankan MAR, petugas segera melakukan pengejaran terhadap E yang diketahui melarikan diri ke arah Limbangan, Garut, dan Cimahi Selatan.
Namun, hingga saat ini keberadaannya masih belum ditemukan. Polisi juga terus mencari barang bukti kendaraan hasil curian yang masih belum ditemukan.
“Atas perbuatannya, MAR dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (kus)