Pansus 5 DPRD Kota Bandung Matangkan Raperda Tentang Pemberdayaan dan Pelindungan Perempuan

Terekam CCTV, Begal Payudara Kembali Teror Warga Depok
ILUSTRASI

RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Pansus 5 DPRD Kota Bandung yang kini tengah membahas Raperda Tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Perempuan, tengah membahas soal Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Bandung Kiwari bagi perempuan korban kekerasan.

“Sekarang kami sudah masuk ke pembahasan yang substansial. Salah satu yang dibahasnya mengenai kemungkinan mendapatkan layanan khusus bagi perempuan korban kekerasan di Rumah Sakit Bandung Kiwari,” ujar Wakil Ketua Pansus 5 DPRD Kota Bandung tetang Raperda Pelindungan dan Pemberdayaan Perempuan H. Rizal Khairul. S.Ip., M.Si.

Rizal mengatakan, pihaknya sudah melakukan konsultasi ke Kementerian dan study tiru ke beberapa tempat.

“Pembahasan Raperda saat ini sudah sampai pasal 18, yang umum-umumnya saja. Cuma memang yang menariknya adalah ketika kita mencoba untuk study tiru dan konsultasi ke kementrian,” tambah Rizal.

Baca Juga: Siswa SMK di Bandung Barat Meninggal Dunia di Sekolah

Dari konsultasi tersebut, ungkap Rizal, pihaknya mengetahui banyak hal yang berkaitan dengan Raperda Pelindungan dan Pemberdayaan Perempuan. Meski terlihat sepele, tetapi memang banyak hal yang perlu diintegrasikan terutama di antara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Bandung.

“Permasalahan perempuan ini bukan hal yang mudah. Tinggal sekarang bagaimana wali kota baru bisa nyambung dan bisa merealisasikannya, karena aturan ini bisa baik kalau antar OPD terintegrasi. Kenapa harus terintegrasi? Karena ini saling berkaitan,” ujarnya.

Tidak hanya Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan anak, kata Rizal, dinas lainnya pun seperti Dinas UMKM, Dinkes, Disdukcapil, Dinsos, Dispudpar, Disdik harus juga memiliki perhatian pada masalah perempuan. Semua pihak, harus memiliki perhatian terhadap masalah ini agar perempuan terlindungi.

Baca Juga: Langsung Tancap Gas! Dedi Mulyadi Endus Anggaran Aneh di Pemprov Jabar: Ada Proyek Kelas Baru Capai Rp60 Miliar, Tapi Gak Ada Kelasnya

“Urusan perempuan ini, bukan hanya tanggung jawab salah satu dinas, melainkan merupakan tanggung jawab bersama. Sehingga, dalam pembahasannya melibatkan banyak pihak, agar dalam penyelesaian masalahnya kelak juga menjadi perhatian semua pihak,” terangnya.

“Kebetulan saya merupakan salah satu anggota Pansus laki-laki, di mana saya harus peduli pada perempuan. Kita harus memiliki eksistensi terhadap perempuan, karena kan ibu kita perempuan, istri kita juga perempuan, saya juga punya anak perempuan jadi harus punya konsentrasi pada masalah perempuan,” ungkapnya.

Diharapkan, saat Perda selesai dibahas dan disahkan maka bisa memberikan dampak positif terutama untuk keberadaan perempuan di Kota Bandung. Di mana para perempuan ini merasa dilindungi, dan terlayani.
Menurutnya, salah satu upaya perlindungan dan pelayanan pada perempuan, yakni diberdayakan lewat pelatihan-pelatihan.

Baca Juga: Pelantikan Kepengurusan RT 01 – RT 05 di RW 08 Tahun 2025 – 2030 Kelurahan Pasirlayung Kecamatan Cibeunying Kidul Kota Bandung Berlangsung Khidmat

“Pasca perempuan ini menjadi korban kekerasan dan ditangani, nantinya mereka seperti aoa. Bagusnya diberdayakan, salah satunya diikutsertakan pada pelatihan-pelatihan agar mereka punya keterampilan dan berdaya,” jelasnya.

Selain itu, kata Rizal, harus juga disiapkan anggaran pendukung dan layanan kesehatan bagi perempuan yang menjadi korban kekerasan. Pasalnya, saat Pansus 5 konsultasi ke Kementrian Kesehatan, untuk penanganan luka yang dialami perempuan sebagai korban kekerasan ini tidak dicover BPJS. Alasannya, masalah ini diserahkan kepada kementrian masing-masing.

“Makanya kita juga konsen pada penganggaran, salah satunya untuk Rumah Sakit Bandung Kiwari agar kalau ada perempuan korban kekerasan bisa berobat ke situ karena tidak dicover BPJS. Tapi memang untuk warga tidak mampu,” pungkasnya. (mur)

Editor : AR Hidayat



Iklan RB Display B

Berita Terbaru

Iklan RB Display C




Berita Terkait Kota Bandung


Iklan RB Display D