Aparat Polsek Ciparay Ciduk 2 Penjual Obat Terlarang

Anggota Polresta Bandung menanyakan keberadaan obat terlarang kepada pelaku. (eko sutrisno/radar bandung)

RADARBANDUNG.ID, SOREANG–Aparat kepolisian dari Polsek Ciparay berhasil mengungkap praktik peredaran obat-obatan tanpa izin yang beroperasi di wilayah Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung.
Keberhasilan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam menekan peredaran obat terlarang di masyarakat.

Dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Ciparay, Iptu Ilmansyah, petugas mengamankan dua orang pelaku yang diduga kuat menjual obat terlarang  tanpa izin resmi.

“Penangkapan dilakukan pada Kamis (20/2/2025) setelah polisi mendapatkan informasi dari warga sekitar,” ujar dia, Jumat (20/2).

Baca juga : Jaringan Peredaran Obat Keras Terungkap, 11 Tersangka Diciduk

Kedua pelaku yang diketahui berinisial AM (25) dan PS (42) diringkus di sebuah lokasi di Kampung Paledang, Desa Pakutandang, Kecamatan Ciparay.

“Dari hasil pemeriksaan, keduanya diketahui tidak memiliki izin untuk mengedarkan obat-obatan tersebut dan beroperasi secara ilegal,” ungkap dia.

Menurut dia, dalam penggeledahan di tempat kejadian, petugas menemukan berbagai jenis obat keras yang disita sebagai barang bukti.

“Di antaranya, sebanyak 30 butir Tramadol dan 30 butir Trihexyphenidyl 2 mg ditemukan tersimpan di dalam sebuah tas kecil berwarna hitam,” paparnya.

Baca juga : Polisi Gusur Kios Penjual Obat Keras Ilegal di Katapang

Tak hanya obat-obatan, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp175.000, yang diduga hasil dari transaksi ilegal.
Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah dengan sistem jual beli langsung atau Cash on Delivery (COD), sehingga pembeli bisa mengambil pesanan di lokasi yang telah ditentukan.

Ilmansyah menegaskan, kedua pelaku kini telah diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

“Polisi juga akan menelusuri kemungkinan adanya pemasok lain yang terkait dalam kasus ini,” ungkapnya.(kus)

Editor : Darmanto

# # #



Iklan RB Display B

Berita Terbaru

Iklan RB Display C




Berita Terkait Kabupaten Bandung


Iklan RB Display D