Pemeriksaan Interim atas LKPD 2024 Pemkot Bandung

Pemerintah Kota Bandung memiliki tenggang waktu hingga 27 Maret 2025 untuk menyerahkan LKPD Tahun Anggaran 2024. Setelah dokumen tersebut diterima, BPK memiliki waktu 60 hari untuk menyusun dan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) bentuk akuntabilitas dan transparansi keuangan daerah, pemeriksaan interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024. Entry Meeting, di Balai Kota Bandung, Rabu (19/2). (Foto. For Radar Bandung)

RADARBANDUNG.ID, KOTA BANDUNG – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat resmi memulai pemeriksaan interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024. Entry Meeting, di Balai Kota Bandung, Rabu (19/2/2025) menandai dimulainya proses audit yang akan berlangsung hingga Maret 2025. Pemeriksaan LKPD untuk menilai akurasi dan transparansi pengelolaan keuangan daerah sebelum dilakukan pemeriksaan terinci.

Penanggung Jawab Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Jawa Barat, Joni Setiawan menjelaskan pemeriksaan pendahuluan mencakup empat aspek utama, keandalan Sistem Pengendalian Internal (SPI), tindak lanjut atas hasil sebelumnya, kepatuhan terhadap regulasi, serta pengujian substantif terbatas terhadap laporan keuangan.

“Detail pemeriksaan lebih lanjut akan dilakukan tahap pemeriksaan terinci, seluruh proses berjalan sesuai standar yang berlaku guna memperoleh hasil yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Joni, Rabu (19/2/2025).

Baca juga: Kerap Diterjang Korupsi, Farhan Dinilai Harus Berani Benahi Pemkot Bandung

Joni mengingatkan Pemerintah Kota Bandung memiliki tenggang waktu hingga 27 Maret 2025 untuk menyerahkan LKPD Tahun Anggaran 2024. Setelah dokumen tersebut diterima, BPK memiliki waktu 60 hari untuk menyusun dan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) bentuk akuntabilitas dan transparansi keuangan daerah.

Menurut Joni opini yang diberikan BPK atas LKPD sangat bergantung pada beberapa faktor, akurasi pelaporan, kelengkapan informasi keuangan, serta kemungkinan adanya penyimpangan atau fraud, pemeriksaan akan dilakukan secara independen dan profesional memastikan validitas laporan keuangan.

Baca juga: KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana CSR BI ke Komisi XI DPR, Ini Dia Modusnya Mengurangi Jumlah Pemugaran Rutilahu hingga Pemindahan Anggaran

Penjabat (Pj) Wali Kota Bandung, A Koswara meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menindaklanjuti seluruh catatan dan rekomendasi yang pernah diberikan BPK pada tahun-tahun sebelumnya, perbaikan sistem keuangan harus menjadi prioritas agar kesalahan yang sama tidak terulang.

“Memastikan bahwa dari BPK tidak terulang lagi. Pemerintah Kota Bandung sudah memiliki mekanisme yang sesuai standar, dan ini harus terus diperbaiki agar semakin baik ke depannya,” ujar A Koswara.

A Koswara instruksikan agar seluruh data dan dokumen yang dibutuhkan tim pemeriksa disampaikan secara transparan agar proses audit berjalan lancar tanpa hambatan administratif yang bisa memperlambat pemeriksaan.

A Koswara menyampaikan harapannya Pemkot Bandung dapat kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk LKPD 2024. Opini WTP menjadi indikator laporan keuangan telah disusun sesuai standar akuntansi pemerintahan yang berlaku serta mencerminkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

“Pemeriksaan sangat berpengaruh pada rencana perubahan APBD dengan kerja sama semua pihak, kita bisa menyelesaikan ini dengan baik dan kembali mendapatkan opini WTP,” pungkas A Koswara.(dsn)



Iklan RB Display B

Berita Terbaru

Iklan RB Display C




Berita Terkait Kota Bandung


Iklan RB Display D