RADARBANDUNG.id- Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bandung Barat (KBB) angkat suara terkait penutupan paksa Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti lantaran kelebihan kapasitas.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung Barat, Ibrahim Ajie menjelaskan, pihaknya khawatir kebijakan tersebut berdampak di seluruh wilayah Bandung Raya tidak terkecuali KBB.
“Kebijakannya ada di Pemprov Jabar yah, tapi jika itu direalisasikan pasti sampah akan menumpuk,” katanya, Rabu (19/2/2025).
Ia menambahkan, wacana yang digulirkan oleh Menteri Lingkungan Hidup diambil tersebut merupakan bagian dari kebijakan nasional untuk mengurangi praktik open dumping.
“Jika langsung ditutup tanpa solusi, masyarakat bisa membuang sampah ke sungai atau jalanan,” katanya.
“Kami sudah menyampaikan ini dalam berbagai forum kepala dinas lingkungan hidup, baik di Jabar maupun secara nasional. Kami meminta Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk meninjau ulang kebijakan ini,” imbuhnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, rencana tersebut harus ditindaklanjuti dengan membangun tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) dalam waktu singkat.
“Tetapi tidak semua daerah mampu apalagi proses pembangunan TPST memerlukan kajian lingkungan yang bisa memakan waktu lebih dari satu tahun,” katanya.
Ia pun berharap, keberadaan TPA Legok Nangka yang direncanakan sebagai pengganti TPA Sarimukti dapat segera digunakan.
“Rencana operasionalnya terus tertunda hingga 2029, sementara kapasitas TPA Sarimukti sendiri hanya mampu bertahan hingga 2026,” tandasnya. (KRO)