RADARBANDUNG.ID, JAKARTA – Pelaksanaan retret kepala daerah terus menuai sorotan.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Almas Ghaliya Putri Sjafrina menyebut, retret kepala daerah seharusnya ditiadakan.
Sebab, kegiatan retret itu tidak berkaitan langsung dengan kepentingan publik seperti sektor pelayanan pendidikan, hukum, dan hak asasi manusia (HAM).
Baca Juga : Satu Tenda Dihuni Empat Kepala Daerah, Besok Pelantikan Serentak Kada, Dilanjut Retret di Magelang
”Di tengah pemangkasan anggaran, ya seharusnya pemerintah meniadakan kegiatan-kegiatan yang minim manfaatnya,” kata Almas dalam diskusi daring Selasa (18/2/2025).
Hal senada diungkapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Misbah Hasan.
Baca Juga : Diberdayakan BRI, UMKM Handicraft Asal Kebumen Sukses Gaungkan Produk Alam Indonesia di Dunia
Menurut dia, kegiatan itu tidak sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran.
Apalagi, penguatan kapasitas kepala daerah sejatinya bisa dilakukan berdasarkan zona, tidak perlu mengumpulkan seluruh kepala daerah.
”Kalau hanya ingin mempelajari terkait dengan Asta Cita, saya rasa dengan konteks kedaerahan masing-masing bisa dilokalisir (berdasarkan zona, Red),” ujarnya dalam diskusi yang sama. (tyo/far/oni/jawa pos)