RADARBANDUNG.ID, KOTA BANDUNG – Pengunjung mengakses cagar budaya Gedung Indonesia Menggugat (GIM), Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Bandung Selasa (18/2/2025).

Pengunjung mengakses cagar budaya Gedung Indonesia Menggugat (GIM), Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Bandung Selasa (18/2/2025). FOTO-FOTO : TAOFIK ACHMAD HIDAYAT/RADAR BANDUNG
Baca Juga : Efisiensi Keseimbangan Hak Masyarakat Mendapatkan Layanan Optimal
DPRD Kota Bandung tengah mendorong agar cagar budaya dapat menjadi destinasi wisata Kota Bandung dengan membahas dua Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susuan Perangkat Daerah serta Raperda tentang Pengelolaan Cagar Budaya.

Pengunjung mengakses cagar budaya Gedung Indonesia Menggugat (GIM), Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Bandung Selasa (18/2/2025). FOTO-FOTO : TAOFIK ACHMAD HIDAYAT/RADAR BANDUNG
Baca Juga : Efektifitas Musrenbang Akomodasi Kebutuhan Masyarakat
Dorongan DPRD Kota Bandung agar cagar budaya dapat menjadi destinasi wisata Kota Bandung tersebut untuk membantu pelestarian cagar budaya. (opk)