Menhub Rekomendasikan Work From Anywhere atau WFA Mulai 24 Maret

Menhub Rekomendasikan Work From Anywhere atau WFA Mulai 24 Maret
Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi memberikan keterangan pers. Foto : Nurul Fitriana/JawaPos.com

RADARBANDUNG.ID, JAKARTA – Konsep angkutan lebaran terus dimatangkan.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menjalankan sejumlah skema dalam aturan angkutan lebaran tersebut.

Mulai dari pengaturan pergerakan masyarakat hingga angkutan barang lebaran.

Baca Juga : Pemerintah Pastikan Jemaah dan Petugas Haji Terlindungi dalam Progam JKN

Untuk mengurangi potensi kepadatan, salah satu yang akan diterapkan adalah work form anywhere (WFA) mulai 24 Maret 2025.
Keputusan WFA itu diambil Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi setelah menggelar rapat koordinasi dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan para kepala daerah secara virtual Senin (17/2/2025).

Baca Juga : Imbangi Persija Jakarta, Marc Klok Puas, Persib Bandung Sayangkan Insiden Pelemparan di Patriot

“Terdapat sejumlah usulan kebijakan selama masa lebaran 2025, termasuk Work From Anywhere, pembatasan angkutan barang, serta koordinasi dan antisipasi lokasi kemacetan di jalur arteri, khususnya arah Jakarta menuju Jawa Tengah,” terang Menhub Dudy.

Skema WFA, lanjutnya, perlu dilakukan mengingat ada dua hari besar yang berdekatan.

Yakni, Hari Raya Nyepi pada 29 Maret dan Hari Raya Idul Fitri yang diprediksi jatuh pada 31 Maret – 1 April 2025.

Baca Juga :Pemkab Bandung Barat Terdampak Efisiensi Anggaran Rp130 Miliar

Kebijakan itu diambil dengan mempertimbangkan tingginya tren pergerakan masyarakat saat mudik.

“Maka kami rekomendasikan pemerintah bisa menerapkan WFA mulai tanggal 24 Maret 2025, sehingga kami harapkan tidak terjadi mobilitas yang begitu tinggi sebelum lebaran,” urainya.

Selain WFA, kebijakan lain adalah pengaturan jalan dan penyeberangan, mudik gratis, rekayasa lalu lintas, dan sistem ganjil genap.

Beragam pembatasan

Kemudian, pembatasan penggunaan motor, pembatasan angkutan penyeberangan, diskon tarif tol, serta alih fungsi Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) menjadi rest area sementara.

“Pemerintah daerah juga perlu mendukung dengan penyediaan angkutan feeder dari titik-titik kedatangan peserta mudik gratis, mempertimbangkan kebijakan WFA, penyediaan rest area, hingga monitoring dan antisipasi daerah rawan kecelakaan dan kemacetan,” terangnya.

Kemenhub di daerah berkoordinasi

Mendagri Tito meminta Kepada Daerah dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kemenhub di daerah berkoordinasi mengelola kendaraan umum, khususnya darat, laut, dan penyeberangan untuk memastikan keamanan dan keselamatan penumpang.

“Termasuk juga di sektor udara, daerah-daerah yang memiliki bandara perintis untuk selalu dipastikan kesiapannya,” ucapnya. (idr/wan/oni/jawa pos)

 

Editor : Azam Munawar

# # # #



Iklan RB Display B

Berita Terbaru

Iklan RB Display C




Berita Terkait Nasional


Iklan RB Display D