RADARBANDUNG.ID, KOTA BANDUNG – Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) upaya menyerap aspirasi masyarakat dalam pembangunan daerah. Berdasarkan data tahun 2024 realisasi usulan Musrenbang tahun 2023 yang masuk dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2024 mencapai 96,96 persen. Capaian menunjukkan efektifitas Musrenbang akomodasi kebutuhan masyarakat.
Camat Buahbatu, Edy Juhendi menjelaskan realisasi usulan telah mencakup empat kelurahan, Kelurahan Margasari dengan capaian 86,31 persen, Kelurahan Cijawura 99,59 persen, Kelurahan Sekejati 96,86 persen, dan Kelurahan Jatisari 97,73 persen.
“Pelaksanaan efektifitas Musrenbang telah dilakukan secara berjenjang, mulai dari tingkat RW, rembug warga, hingga tingkat kelurahan, pembangunan dapat berjalan lebih tepat sasaran sesuai kebutuhan masyarakat,” ujar Edy Juhendi dalam kegiatan Musrenbang Tingkat Kecamatan Buahbatu, Senin (17/2/2025).
Baca juga: Siap Serap Aspirasi Masyarakat, Tati Supriati Irwan Resmi Dilantik
Edy menambahkan masyarakat memiliki peran utama identifikasi permasalahan di lapangan, usulan yang diajukan dalam Musrenbang bersifat bottom-up, aspirasi masyarakat juga dihimpun melalui Reses. Berdasarkan data realisasi usulan Reses tahun 2023 yang masuk dalam RKPD 2024 mencapai 94,42 persen. Untuk tahun 2025 Kecamatan Buahbatu mengusulkan sebanyak 96 proyek pembangunan dalam RKPD 2026. Usulan mencakup berbagai sektor, termasuk ekonomi, infrastruktur, dan sosial budaya.
“Terdapat 96 usulan tahun 2025 mencakup berbagai bidang. Kami akan terus upayakan agar semua usulan dapat terealisasi dengan optimal demi kemajuan wilayah,” tambah Edy.
Penjabat Wali Kota Bandung, A Koswara menekankan pentingnya perencanaan yang matang dalam setiap tahapan Musrenbang.
“Perencanaan matang sangat diperlukan agar setiap usulan tidak hanya sekadar angka atau anggaran, tetapi benar-benar memiliki tujuan yang jelas. Sinkronisasi program perlu dilakukan efisiensi dan efektivitas biaya anggaran, sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujar A Koswara.
Baca juga: Efektif Rumah Pompa Kurangi Genangan Air Wilayah Banjir
Wakil Ketua II DPRD Kota Bandung, Edwin Senjaya menegaskan Musrenbang memiliki dasar hukum yang kuat, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN). Undang-undang bertujuan menjamin efektivitas dan efisiensi pembangunan dapat berjalan sesuai sasaran.
Edwin menyinggung Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, keterbukaan informasi sangat penting agar masyarakat dapat ikut serta dalam mengawal dan mengawasi proses pembangunan.
“Masyarakat harus berperan aktif mengawasi kebijakan publik, jika ada usulan yang belum terealisasi, dapat diupayakan dalam rencana pembangunan lainnya yang lebih matang dan bermanfaat,” pungkas Edwin.(dsn)