RADARBANDUNG.id- Jajaran Sat Reskrim berhasil mengungkapkan kasus pemerasan terhadap korbannya seorang perempuan asal Desa Cikadu, Kecamatan Sindangkerta, Kabupaten Bandung Barat.
Korban berinisial REP (32) tersebut harus mengeluarkan uang jutaan rupiah akibat diperas tiga orang pelaku dan dua diantaranya merupakan narapidana di Lapas Lampung Utara.
Ketiga pelaku tersebut yakni Misni (31) dan Zulkarnain (37) yang saat ini tengah menjalani hukuman dalam penjara. Sementara itu, satu pelaku lain yaitu Iza Mahendra (24).
Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban yang merasa diperas oleh ketiga pelaku pada 12 Februari 2025 lalu.
“Terungkapnya aksi tindak pidana penipuan dan kekerasan seksual ini berawal dari korban REP warga Bandung Barat yang melapor kepada Sat Reskrim Polres Cimahi pada 12 Februari 2025,” katanya, Senin (17/2/2025).
Ia menambahkan, peristiwa tersebut bermula saat korban berkenalan dengan pelaku melalui aplikasi perkenalan. Pada saat itu, tersangka mengaku sebagai anggota Polri yang berdinas di Polda Jawa Tengah.
“Korban dengan pelaku Iza Mahendra berkenalan melalui aplikasi Tinder yang melanjutkan komunikasi via chat WhatsApp,” katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan, dalam menjalankan aksinya pelaku melakukan panggilan video call sembari merekam wajah korban dan mengedit menggunakan AI.
“Pelaku kemudian mengancam korban dengan mengirimkan video korban yang tidak senonoh setelah diedit,” katanya.
Usai berkomunikasi via video call, selang beberapa hari ada yang menghubungi korban mengatasnamakan atasan dari pelaku. Di mana dia akan mengancam menyebarkan video tersebut dan meminta uang sebesar Rp 50 juta.
“Terjadi tawar menawar antara korban dan pelaku hingga disanggupi sebesar Rp30 juta dan kekurangan harus ditutupi korban sebesar Rp7 juta dan korban sempat mengirimkan uang sebesar Rp5,6 juta,” katanya.
Masih kata dia, usai terus mendapatkan ancaman akhirnya korban merasa ketakutan dan melapor ke Polres Cimahi. Tepatnya pada 12 Februari 2025, korban resmi melaporkan dilengkapi dengan bukti-bukti yang diserahkan kepada pihaknya.
“Alhamdulillah, Jumat 15 Februari 2025 jajaran Sat Reskrim Polres Cimahi mengetahui keberadaan para pelaku. Jadi dua hari setelah dilaporkan, kita tindaklanjuti dan kemudian dilakukan penyelidikan alhamdulillah kita menemukan para tersangka ini berada di daerah Lampung Utara,” katanya.
Selanjutnya, anggota bergerak dan pada hari yang sama polisi mengamankan seorang pelaku berinisial I. Kemudian dari hasil pengembangan pelaku ini, polisi pun mendapatkan pelaku lainnya berinisial Z dan M.
“Kedua pelaku Z dan M ini ternyata adalah pelaku yang masih menghuni di Lapas Lampung. Berkat kerja sama yang baik dengan pihak Lapas, polisi bisa mendapatkan kedua orang pelaku,” ujarnya.
“Dan perlu disampaikan ketiga pelaku baik yang di luar yakni I dan yang 2 orang yang dalam Lapas, yakni Z dan M sama-sama residivis dengan kasus yang berbeda. Dari keterangan para pelaku ini didapatkan bahwa memang mereka berencana hanya ingin memeras korban,” tandasnya.
Atas perbuatan tindak pidana penipuan atau tindak pidana kekerasan seksual (modus love scam) ini para tersangka akan dijerat Pasal 14 ayat (2) huruf (a) Jo Pasal 15 ayat (1) huruf (f) UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang TPKS JO pasal 378 KUHP Jo pasal 368 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP dengan penjara makimal 9 tahun. (KRO)