RADARBANDUNG.ID, SOREANG – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Rancaekek Polresta Bandung berhasil mengamankan seorang pria berinisial AA (25), yang diduga sebagai pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap seorang dosen di Kabupaten Bandung pada Kamis (13/2/2025).
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono melalui Kapolsek Rancaekek, Kompol Deny Sunjaya mengungkapkan, penangkapan terhadap AA dilakukan pada Minggu (16/2/2025) di Kampung Tanggeung, Desa Bojongloa, Kecamatan Rancaekek.
“Tersangka kami amankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polsek Rancaekek untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Deny. Senin, (17/2).
Deny menjelaskan, dosen yang menjadi korban berinisial M (58) saat itu tengah menjemput rekannya untuk bermain badminton, dan seketika dihadang oleh pelaku.
“Pelaku kemudian meminta uang dan rokok kepada korban, karena korban tidak membawa dompet. Pelaku langsung melakukan pemukulan ke bagian pelipis mata kiri hingga mengakibatkan korban alami luka lebam serta gangguan penglihatan,” ungkap dia.
Merasa dirugikan, korban langsung melaporkan insiden tersebut ke Polsek Rancaekek. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku di tempat tinggalnya.
Baca juga : Sidang Kasus Bisnis Berujung Penganiayaan, Kuasa Hukum Terdakwa Sampaikan Kliennya Tak Bersalah
“Saat ini, tersangka AA masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tuturnya.
Atas perbuatannya, ujar dia, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, yang dapat dikenakan hukuman pidana penjara.
“Polsek Rancaekek akan pihaknya akan terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak tegas setiap tindakan kriminal yang meresahkan warga,” pungkasnya. (kus)