RADARBANDUNG.ID, JAKARTA – Ada kabar bagus nih terkait efisiensi anggaran Kementerian Agama (Kemenag) yang direvisi.
Semula, anggaran yang dipangkas di Kemenag lebih dari Rp14 triliun.
Setelah proses rekonstruksi, pemangkasan anggaran di Kemenag berkurang menjadi Rp12 triliunan saja.
Karena itu, rencana penghentian insentif guru pendidikan agama Islam (PAI) non-ASN yang sempat viral akhirnya dibatalkan.
Dengan kata lain, guru-guru PAI non-ASN tetap menerima insentif.
Besaran insentif itu adalah Rp250 ribu per bulan.
Baca Juga : Pemerintah Terbitkan Aturan Insentif PPh Karyawan
Diberikan dengan cara dirapel Rp1,5 juta untuk enam bulan.
Kepastian itu disampaikan langsung oleh Dirjen Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag Suyitno di Jakarta, Minggu (16/2/2025).
”Meski ada efisiensi, Kemenag sudah bersepakat dengan DPR terkait alokasi anggaran tunjangan insentif bagi guru RA dan madrasah bukan PNS,’’ katanya.
Baca Juga : Pengurus Cabor Kick Boxing Resmi Dilantik, Ini Harapan Ketua KONI Subang
Suyitno mengatakan, insentif guru PAI non-ASN itu akan disalurkan bertahap.
Menurut dia, pembayaran tunjangan insentif tersebut menjadi bentuk apresiasi pemerintah atas dedikasi para guru dalam mencerdaskan generasi bangsa.
Dana itu diberikan untuk memotivasi guru meningkatkan kinerjanya dalam proses belajar-mengajar.
SDM utama pendidikan
Suyitno menegaskan, guru merupakan sumber daya manusia utama dalam proses pendidikan.
Saat ini Kemenag sedang mematangkan petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan pemberian tunjangan insentif bagi guru bukan PNS pada RA dan madrasah. (wan/c6/oni/jawa pos)