Saung Angklung Udjo Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual

Saung Angklung Udjo ditetapkan sebagai kandidat kawasan berbasis kekayaan intelektual oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, Jumat (14/2), sekitar 500 anak yang aktif berpartisipasi dalam berbagai kegiatan di sini, dan banyak di antara mereka yang kini sudah mandiri secara finansial. (Foto. Diwan Sapta Nurmawan/Radar Bandung)

RADARBANDUNG.ID, KOTA BANDUNG – Saung Angklung Udjo semakin memperkuat posisinya sebagai pusat kebudayaan dengan ditetapkan sebagai salah satu kandidat kawasan berbasis kekayaan intelektual oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI. Keputusan ini diumumkan secara langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu, dalam kunjungannya ke Saung Angklung Udjo yang berlokasi di Jl. Padasuka, Bandung. DJKI meninjau Jawa Barat dengan dua kandidat utama, Saung Angklung Udjo dan Rumah Batik Komar, menetapkan kawasan berbasis kekayaan intelektual berbagai daerah.

Razilu menjelaskan DJKI memiliki program unggulan tahun 2025, Jelajah Intelektual Indonesia untuk identifikasi dan menetapkan kawasan berbasis kekayaan intelektual berbagai daerah. Setelah melakukan asesmen Yogyakarta dan Surabaya, kini DJKI meninjau Jawa Barat dengan dua kandidat utama, Saung Angklung Udjo dan Rumah Batik Komar.

“Setelah melakukan evaluasi dari berbagai aspek, mulai dari proses penciptaan karya, proteksi kekayaan intelektualnya, hingga digitalisasi dan pemanfaatannya dalam kehidupan sehari-hari. Saung Angklung Udjo telah menunjukkan komitmen yang luar biasa dalam menjaga dan mengembangkan kekayaan intelektualnya, mulai dari hak cipta, karya seni, hingga desain yang telah mereka daftarkan,” ujar Razilu, Jl. Padasuka, Kota Bandung, Jumat (14/2/2025).

Baca juga: Malam Tahun Baru Bersama Saung Angklung Udjo, Sambut 2025 dengan Harmoni Budaya

Razilu menegaskan kekayaan intelektual tidak hanya sekadar perlindungan hukum, tetapi juga memiliki nilai ekonomi yang dapat memberikan kesejahteraan bagi pemiliknya dan masyarakat sekitar.

“Sebelum ada perlindungan ini, mungkin kesejahteraan para pelaku seni di sini belum optimal, tetapi dengan perlindungan hak kekayaan intelektual, dampak ekonominya akan semakin besar. Hal ini bisa dikembangkan turun-temurun dan memberikan manfaat luas bagi masyarakat,” tambah Razilu.

Razilu mengingatkan masyarakat agar segera mendaftarkan karya mereka guna menghindari klaim pihak lain.

“Sistem hukum yang mengatur hak kekayaan intelektual sangat jelas, siapa yang lebih dulu mendaftarkan, dialah yang memiliki hak secara sah. Jika tidak didaftarkan, ada kemungkinan pihak lain mengambil hak tersebut, dan jika sudah didaftarkan oleh orang lain, proses pembatalannya sangat sulit karena harus melalui jalur pengadilan,” jelas Razilu.

Razilu menekankan proses pendaftaran hak cipta saat ini sudah lebih mudah, cepat, dan terjangkau.

Baca juga: Bentuk Karakter dan Jati Diri Bangsa, Pansus 2 DPRD Kota Bandung Bahas Raperda Pembudayaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan

“Pendaftaran hak cipta dapat dilakukan secara online hanya dalam waktu tiga menit dengan biaya yang sangat terjangkau, Rp200 ribu. Perlindungan hak cipta berlaku seumur hidup ditambah 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia. Sementara itu, untuk merek, perlindungan berlaku selama 10 tahun dengan biaya Rp500 ribu bagi UMKM, dan prosesnya selesai dalam waktu kurang lebih tiga bulan tujuh hari,” papar Razilu.

Razilu menambahkan pemerintah terus melakukan percepatan pelayanan sebagai bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan maksimal bagi para pelaku usaha kreatif dan budaya.

“Kami pastikan negara hadir untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, terutama bagi para pelaku seni dan ekonomi kreatif,” ungkap Razilu.

Pimpinan Saung Angklung Udjo, Taufik Hidayat Udjo mengungkapkan rasa haru dan bangganya atas pengakuan ini.

“Kita merasa sangat terhormat dan bangga atas penghargaan yang diberikan, merupakan sebuah pengakuan yang luar biasa bagi kami dan mendorong untuk terus berkarya serta menjaga warisan budaya yang telah ada,” kata Taufik.

Baca juga: Perdagangan Internasional Jawa Barat Ekspor-Impor Meningkat

Taufik menyoroti dampak positif dari program terhadap generasi muda yang terlibat dalam kegiatan Saung Angklung Udjo.

“Saat ini ada sekitar 500 anak yang aktif berpartisipasi dalam berbagai kegiatan di sini, dan banyak di antara mereka yang kini sudah mandiri secara finansial. Mereka tidak lagi bergantung kepada orang tua, bahkan mampu membiayai pendidikan mereka sendiri. Ini kebanggaan bagi kita semua,” tambah Taufik.

Taufik berharap dengan adanya pengakuan Saung Angklung Udjo semakin berperan dalam pelestarian budaya serta menjadi inspirasi komunitas kreatif lain untuk melindungi karya mereka melalui kekayaan intelektual, tidak hanya menjadi tonggak penting dalam menjaga warisan budaya Indonesia, tetapi juga membuka peluang ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat.(dsn)



Iklan RB Display B

Berita Terbaru

Iklan RB Display C




Berita Terkait Kota Bandung


Iklan RB Display D