RADARBANDUNG.ID, SOREANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) semakin intensif melakukan pengawasan terhadap reklame-reklame yang dipasang tanpa izin resmi.
Sejak awal Februari 2025, puluhan titik reklame di sejumlah kecamatan terpaksa diberi tanda peringatan karena terbukti belum memenuhi ketentuan perizinan.
Penertiban ini merupakan tindak lanjut atas hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) yang menemukan sejumlah pelanggaran terkait pendirian bangunan reklame.
Baca juga : Moratorium, DPRD Kota Bandung Bahas Raperda Reklame
Kepala Satpol PP Kabupaten Bandung, Mochammad Usman menyampaikan, langkah tersebut menjadi bagian dari tugas pengawasan yang dijalankan bersama dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Usman menjelaskan, kegiatan pengawasan ini dipicu oleh laporan BPK RI yang menemukan adanya reklame-reklame yang tidak memiliki izin lengkap.
Berdasarkan temuan tersebut, Satpol PP bergerak untuk memastikan agar seluruh reklame yang berdiri sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Reklame.
“Temuan BPK itu menjadi perhatian serius. Kami langsung turun ke lapangan untuk memastikan bangunan reklame memiliki izin dan pajaknya dibayar sesuai ketentuan,” ujar Usman saat ditemui di Soreang, Jumat (14/2).
Baca juga : Pansus 3 DPRD Kota Bandung Bahas Raperda tentang Izin Pemasangan Reklame
Dalam operasi pengawasan yang dilakukan selama sepekan terakhir, Satpol PP mencatat sedikitnya ada 40 titik reklame di wilayah Soreang, Cangkuang, dan Banjaran yang belum memiliki izin lengkap.
Reklame-reklame tersebut kemudian diberi tanda berupa stiker peringatan bertuliskan “Bangunan Ini Sedang Diawasi”.
Usman menegaskan, pemasangan stiker bukanlah bentuk hukuman final, melainkan sebagai peringatan agar pemilik reklame segera melengkapi perizinan.
“Kami tidak serta-merta melakukan pembongkaran. Stiker ini adalah langkah awal. Jika dalam waktu yang ditentukan tidak ada penyelesaian perizinan, maka kami akan tindak lanjut dengan penertiban lebih lanjut,” kata Usman.
Dalam proses pengawasan ini, Satpol PP juga menjalin koordinasi erat dengan Bapenda untuk memverifikasi data terkait pembayaran pajak reklame.
Hal ini bertujuan agar penertiban berjalan secara akurat dan adil, mengingat ada kasus di mana pemilik reklame sudah membayar pajak, tetapi belum mengurus izin pendirian bangunan reklamenya.
“Kami ingin memastikan semuanya sesuai prosedur. Jangan sampai sudah bayar pajak, tetapi karena izinnya belum beres, terkena penindakan. Jadi, kami selalu cek ke Bapenda dulu sebelum mengambil tindakan,” jelasnya.
Operasi akan Meluas ke Kecamatan Lain
Setelah menuntaskan pengawasan di tiga kecamatan, Satpol PP berencana melanjutkan operasi ini ke wilayah lainnya di Kabupaten Bandung. Usman menekankan, kegiatan penertiban ini akan dilakukan secara rutin dan bertahap.
“Kami sudah mulai di Soreang, Cangkuang, dan Banjaran. Berikutnya kami akan merambah ke kecamatan-kecamatan lain. Ini bagian dari upaya menciptakan tata ruang yang tertib dan legal,” kata Usman.
Dengan pengetatan pengawasan ini, Pemerintah Kabupaten Bandung berharap para pelaku usaha reklame lebih tertib dalam mengurus perizinan sebelum memasang papan iklan. Selain menciptakan tata kota yang lebih rapi, kepatuhan ini juga diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak daerah.
“Kami mengajak seluruh pemilik reklame untuk taat aturan. Jangan tunggu ditertibkan. Segera urus izin sebelum mendirikan reklame agar semua berjalan sesuai ketentuan,” pungkas Usman. (kus)