Kesepakatan Camat Kota Bandung Tekan Pengiriman Sampah

Kesepakatan bersama antara para camat Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus optimalkan upaya pengelolaan sampah dengan tekan jumlah pengiriman sampah menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA), dalam Rapat Penanganan Sampah di Balai Kota Bandung, Kamis (13/2). (Foto. For Radar Bandung)

RADARBANDUNG.ID, KOTA BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus optimalkan upaya pengelolaan sampah dengan tekan jumlah pengiriman sampah menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Salah satu langkah konkret yang diambil memperkuat pengelolaan sampah tingkat kewilayahan melalui kesepakatan bersama antara para camat Kota Bandung.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Bandung, Asep Saeful Gufron menjelaskan kesepakatan berisi lima poin utama yang harus diterapkan seluruh kecamatan, optimalisasi metode pengelolaan sampah dari sumbernya, komposter, takakura, bata trawang, maggot, hingga penggunaan mesin pengolah sampah. Wajibkan setiap kelurahan menghadirkan minimal tiga RW Kawasan Bebas Sampah (KBS) dalam waktu dua bulan. Memastikan tidak ada titik sampah di jalan protokol dengan pengawasan yang lebih ketat. Koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dalam menangani tumpukan sampah besar. Mengurangi jumlah sampah yang dikirim menuju Tempat Penampungan Sementara (TPS).

Asep Saeful Gufron menegaskan kesepakatan bagian dari klaster pemukiman, upaya serupa akan diterapkan pada sembilan klaster lainnya, pendidikan, pusat perbelanjaan, hingga fasilitas layanan kesehatan.

Baca juga: Atasi Sampah, Kab Bandung akan Gunakan Teknologi Hydrodrive

“Ada sembilan klaster lainnya yang juga akan dibuatkan kesepakatan bersama agar ada tanggung jawab yang merata dalam pengelolaan sampah,” ujar Asep dalam Rapat Penanganan Sampah di Balai Kota Bandung, Kamis (13/2/2025).

Penjabat Sekretaris Daerah Kota Bandung, Iskandar Zulkarnain menyebutkan keberhasilan program pengurangan sampah akan terlihat dari data ritasi atau jumlah perjalanan truk pengangkut sampah menuju TPA. Pemkot Bandung akan meminta laporan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk verifikasi hasil pengurangan ritasi.

“Target ini akan menunjukkan pengurangan melalui data ritasi. Yang mengetahui hal ini DLH, jadi kita akan minta laporan mereka terlebih dahulu untuk diverifikasi,” ungkap Iskandar.

Baca juga: TPA Sarimukti Dibuka Satu Zona, Pemkab Bandung Barat Siapkan Solusi

Iskandar mengungkapkan salah satu strategi utama pengurangan sampah memperbanyak jumlah RW Kawasan Bebas Sampah (KBS), terdapat 414 RW KBS, sekitar 25,9 persen dari total RW Kota Bandung, per 6 Februari 2025, perkembangan RW KBS yang sudah terbentuk 414 RW (25,9 persen). RW dalam proses verifikasi KBS 56 RW (3,54 persen). RW yang diusulkan untuk verifikasi KBS 84 RW (5,25 persen). Jika ada penambahan sebanyak 140 RW KBS (8,76 persen) dan telah diverifikasi DLH, maka jumlah total RW KBS akan mencapai 554 RW. Angka ini bahkan melebihi target yang diusulkan Wali Kota Bandung terpilih, 500 RW KBS.

“Jika target ini tercapai, maka akan menjadi pencapaian besar dalam pengelolaan sampah di Kota Bandung,” ujar Iskandar.

Asep Saeful Gufron menambahkan Pemkot Bandung terus berkomitmen untuk menata sistem pengelolaan sampah yang lebih efektif dengan mengedepankan pendekatan dari sumbernya, dengan adanya kesepakatan bersama para camat dan penguatan RW KBS, jumlah sampah yang berakhir di TPA dapat berkurang secara signifikan.

“Penerapan kesepakatan serupa di sembilan klaster lainnya diharapkan dapat menciptakan budaya pengelolaan sampah yang lebih bertanggung jawab seluruh aspek kehidupan masyarakat Kota Bandung,” pungkas Asep.(dsn)



Iklan RB Display B

Berita Terbaru

Iklan RB Display C




Berita Terkait Kota Bandung


Iklan RB Display D