Sertifikat Laut Subang Bermasalah, Janji Perjuangkan Hak Nelayan

Sertifikat laut sebanyak 500 bidang meliputi wilayah Legonkulon dan Patimban dengan mencatut nama warga sudah dibatalkan BPN Jawa Barat dan Kejagung, serta dihapus dari sistem," ungkap Taufik saat meninjau langsung lokasi permasalahan sertifikasi di Subang, Selasa (11/2). (Foto. Humas DPRD Jabar)

RADARBANDUNG.ID, KAB. SUBANG – Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat menindaklanjuti permasalahan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) wilayah perairan Legonkulon, Kabupaten Subang, yang sebelumnya didapat melalui Program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) 2021, dalam pertemuan dengan ATR/BPN Kabupaten Subang, ditemukan 500 bidang lahan laut administrasinya tidak sesuai dengan data instansi terkait, sehingga menimbulkan persoalan hukum dalam pencatatan kepemilikan lahan perairan laut Subang.

Kunjungan Komisi I DPRD Jabar diterima langsung Camat Legonkulon, Kuwu (kepala desa), serta perwakilan nelayan setempat, menyampaikan harapan agar permasalahan tidak kembali terulang masa akan datang dan pemerintah lebih ketat dalam mengawasi program agraria menyangkut wilayah pesisir dan kelautan.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Jabar, Taufik Hidayat menegaskan sertifikat bermasalah telah resmi dibatalkan BPN Jawa Barat dan Kejaksaan Agung (Kejagung) dihapus dari sistem administrasi pertanahan.

“Sertifikat laut sebanyak 500 bidang meliputi wilayah Legonkulon dan Patimban dengan mencatut nama warga sudah dibatalkan BPN Jawa Barat dan Kejagung, serta dihapus dari sistem,” ungkap Taufik saat meninjau langsung lokasi permasalahan sertifikasi di Subang, Selasa (11/2/2025).

Taufik menegaskan Komisi I DPRD Jabar berkomitmen memperjuangkan hak nelayan Jawa Barat, pihaknya akan terus mengawal berbagai kebijakan yang menyangkut perlindungan kerja, kepastian hukum, akses bantuan, serta kebijakan yang mendukung kesejahteraan nelayan.

Baca juga: Sertifikat Perairan Laut Legon Kulon Catut Ratusan Nama Warga

“Terus berjuang agar para nelayan seluruh Jawa Barat mendapatkan haknya, jangan ragu menyampaikan segala aspirasi karena kami ada di sini untuk membantu,” ujar Taufik dengan tegas.

Taufik meminta masyarakat pesisir khususnya para nelayan Legonkulon dan Patimban, tidak perlu khawatir akan dampak hukum dari kasus sertifikasi laut. Pemerintah pastikan hak nelayan tidak dirampas pihak yang tidak bertanggung jawab.

Menurut Taufik kasus ratusan hektare perairan laut Kabupaten Subang tiba-tiba disertifikatkan atas nama warga setempat sempat menjadi sorotan. Program TORA 2021 seharusnya bertujuan untuk redistribusi tanah justru dimanfaatkan oknum tertentu dengan cara yang tidak sesuai prosedur. Kasus mencuat setelah muncul keluhan masyarakat pesisir yang mendapati nama mereka dicatut dalam sertifikat kepemilikan lahan laut, padahal mereka tidak pernah mengajukan permohonan sertifikasi. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar terkait tata kelola pertanahan wilayah pesisir serta dugaan adanya mal administrasi penerbitan SHM laut.

Komisi I DPRD Jabar meminta Kementerian ATR/BPN dan pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap implementasi Program TORA, terutama dalam penerbitan sertifikat wilayah pesisir. Pengawasan ketat agar program reforma agraria tidak disalahgunakan oknum yang ingin mencari keuntungan pribadi.

“Pemerintah lebih berhati-hati dalam eksekusi program agraria wilayah pesisir. Jangan sampai program bertujuan untuk kesejahteraan rakyat malah disalahgunakan hingga merugikan nelayan dan masyarakat setempat,” tegas Taufik.

Baca juga: Awasi Pembongkaran Pagar Laut Tak Berizin Perairan Pal Jaya

Taufik menambahkan sebagai langkah konkret mendorong regulasi lebih jelas mengenai kepemilikan dan pengelolaan lahan wilayah laut agar kasus serupa tidak kembali terjadi.

“Peraturan mengenai hak pengelolaan kawasan pesisir harus lebih diperjelas agar tidak ada celah bagi oknum untuk melakukan manipulasi administrasi pertanahan,” tambahnya.

Taufik berharap adanya tindakan tegas DPRD Jabar dan pemerintah terkait, kasus dapat menjadi pelajaran penting dalam pengelolaan sertifikasi tanah dan wilayah pesisir Indonesia, menjamin hak nelayan tetap terlindungi.(dsn)



Iklan RB Display B

Berita Terbaru

Iklan RB Display C




Berita Terkait Jawa Barat


Iklan RB Display D