RADARBANDUNG.ID, KOTA BANDUNG – Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat (Pemda Jabar) terus optimalkan program pemberdayaan dan perlindungan perempuan dan anak cegah berbagai kerawanan sosial, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), anak jalanan, gelandangan, serta eksploitasi perempuan dalam bentuk pekerja seks komersial (PSK).
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Jawa Barat, Siska Gerfianti menyampaikan Jawa Barat sudah memiliki payung hukum yang cukup kuat dalam melindungi hak perempuan dan anak.
“Jawa Barat sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan, serta Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelindungan Anak yang diimplementasikan melalui program Kabupaten/Kota Layak Anak,” ujar Siska di Bandung, Rabu (12/2/2025).
Siska menjelaskan optimalisasi program sekolah perempuan dan warung cetar, selain regulasi yang kuat, Pemprov Jabar menjalankan berbagai program pemberdayaan perempuan bertujuan meningkatkan kualitas hidup perempuan serta mencegah kekerasan berbasis gender.
“Dengan tugas pokok dan fungsi kami, DP3AKB akan memperkuat beberapa program Sekolah Perempuan dan Warung Cetar,” jelas Siska.
Baca juga: PSKC Siap Mati-matian di Tiga Laga Sisa
Siska menyampaikan sekolah perempuan program edukasi bagi perempuan agar memiliki keterampilan dan wawasan yang mendukung kemandirian ekonomi serta mencegah mereka dari kekerasan dan eksploitasi. Warung Cetar (Cegah Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak) inisiatif yang melibatkan komunitas untuk memberikan perlindungan dan advokasi kepada perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan.
Siska menambahkan standardisasi lembaga perlindungan perempuan dan anak, Jawa Barat telah melakukan standardisasi terhadap lembaga perlindungan perempuan dan anak agar memiliki program intervensi yang terukur dan efektif.
“Kami pastikan lembaga-lembaga yang menangani kasus kekerasan perempuan dan anak memiliki standar yang jelas dalam memberikan layanan kepada korban,” kata Siska.
Menurut Siska alah satu inisiatif utama dalam penguatan perlindungan keluarga Motekar (Motivator Ketahanan Keluarga). Motekar memiliki peran penting mencegah pernikahan dini serta memberikan pendampingan kepada keluarga untuk mengatasi berbagai permasalahan sosial.
Siska pun menjelaskan upaya melibatkan masyarakat dalam perlindungan perempuan dan anak, DP3AKB Jabar menjalankan program Jabar Cekas (Berani Cegah Tindakan Kekerasan).
“Jabar Cekas memiliki lima prinsip utama pelibatan masyarakat yang kami sebut Lima Berani,” jelas Siska.
Baca juga: Dukung Peran Perempuan, Pos Indonesia Bawa Pulang Penghargaan WECA 2025
Siska mengungkapkan Lima Berani dalam Jabar Cekas, Berani Mencegah, meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak. Berani Menolak, mengedukasi masyarakat untuk menolak segala bentuk kekerasan dan eksploitasi. Berani Melapor, mendorong korban atau saksi untuk melaporkan tindak kekerasan. Berani Maju, memberikan pendampingan bagi korban untuk bangkit dari trauma. Berani Melindungi, memastikan masyarakat turut serta dalam menjaga keamanan perempuan dan anak di lingkungan sekitar. DP3AKB Jabar juga menyoroti data Badan Pusat Statistik (BPS) yang menempatkan Jawa Barat sebagai provinsi dengan lokasi PSK terbanyak di Indonesia.
“Kami telah menerima rilis data dari BPS tersebut. Data yang dirilis merupakan hasil pendataan Mei 2024 dalam buku Statistik Potensi Desa Indonesia 2024,” ungkap Siska.
Siska menambahkan selain lokasi PSK, DP3AKB Jabar juga mendapatkan data, tingkat praktik bunuh diri, lokasi berkumpul anak jalanan, daerah dengan jumlah gelandangan dan anak jalanan tertinggi.
“Data ini menjadi sumber informasi berharga untuk pengambilan kebijakan dalam mengatasi permasalahan sosial di Jawa Barat,” tambahnya.
Siska menegaskan sebagai bentuk komitmen dalam perlindungan perempuan dan anak, DP3AKB Jabar menyediakan nomor layanan pengaduan dan laporan masyarakat melalui hotline SAPA 129 atau WhatsApp 085222206777.
Siska berharap masyarakat dapat mengakses layanan ini melalui aplikasi Jabar Super App Sapawarga untuk melaporkan kasus kekerasan, eksploitasi, atau permasalahan sosial lainnya.
“Memastikan setiap warga Jawa Barat memiliki akses yang mudah untuk melaporkan tindakan kekerasan dan mendapatkan bantuan yang diperlukan,” pungkas Siska.(dsn)