Efisiensi Anggaran 2025 Tidak Ganggu Kebutuhan Masyarakat

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat Muhamad Sidkon Djampi, kebijakan efisiensi tidak boleh mengganggu program atau kegiatan yang dirasakan langsung masyarakat, serta tidak boleh berdampak negatif kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD), di Kota Bandung, Rabu (12/2). (Foto. Humas DPRD Jabar)

RADARBANDUNG.ID, KOTA BANDUNG – Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat menyatakan dukungannya terhadap Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun 2025 Jawa Barat. Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat menegaskan kebijakan efisiensi anggaran tidak boleh mengganggu program atau kegiatan yang dirasakan langsung masyarakat, serta tidak boleh berdampak negatif kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Anggota Komisi I DPRD Jabar, Muhamad Sidkon Djampi menegaskan Inpres harus dilaksanakan dengan selektif. Efisiensi anggaran boleh dilakukan, tetapi tidak boleh menyentuh kebutuhan primer masyarakat, infrastruktur yang menjadi sarana utama penghubung ekonomi desa.

“Inpres Nomor 1 Tahun 2025 instruksi pimpinan pemerintahan tertinggi, dalam hal ini kita harus mendukung. Komisi I DPRD Jawa Barat mendukung Inpres tersebut, sepanjang efisiensi itu tidak dilakukan terhadap kebutuhan primer masyarakat,” ujar Sidkon saat ditemui di Kota Bandung, Rabu (12/2/2025).

Sidkon mencontohkan salah satu kebutuhan primer yang tidak boleh terkena pemangkasan, yakni pembangunan jembatan desa yang sudah dianggarkan dalam APBD Provinsi Jawa Barat. Infrastruktur seperti jembatan desa sangat penting karena menjadi penghubung utama sumber ekonomi antarwilayah.

“Misalnya, satu desa sudah dianggarkan untuk membangun jembatan dari APBD Provinsi Jabar. Kemudian anggaran tersebut harus dipotong karena efisiensi, tentu itu tidak boleh dilakukan. Pembangunan seperti ini sangat dibutuhkan masyarakat untuk distribusi ekonomi dari desa ke desa lainnya,” tegasnya.

Baca juga: Aduh! Dana Bansos KIP Kuliah 2025 Disikat Efisiensi Anggaran, Harapan Jadi Sarjana Kandas Sudah

Selain infrastruktur jembatan, Sidkon menegaskan program yang berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat miskin harus tetap berjalan tanpa pemangkasan. Termasuk di dalamnya perbaikan jalan provinsi di kabupaten/kota yang kondisinya sudah rusak berat.

“Jangan sampai masyarakat yang seharusnya menerima manfaat dari program pemerintah justru terdampak kebijakan efisiensi ini. Perbaikan jalan yang sudah rusak berat tetap harus dilaksanakan,” tambahnya.

Sidkon menambahkan demi menjaga keseimbangan anggaran, Komisi I DPRD Jabar meminta seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, pemerintah kabupaten dan kota di Jabar, untuk mendukung efisiensi sektor yang memang bisa dihemat. Setiap OPD diminta untuk melakukan efisiensi anggaran tanpa mengorbankan layanan kepada masyarakat.

“Jadi semua OPD, baik yang ada di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota Jabar, harus mendukung efisiensi anggaran, jangan sampai efisiensi justru melemahkan pelayanan publik,” ujar Sidkon.

Sidkon menyampaikan efisiensi anggaran juga diterapkan pada 22 OPD mitra kerja Komisi I DPRD Jawa Barat. OPD diarahkan untuk melakukan pemangkasan belanja yang dianggap bisa dihemat tanpa mengganggu program prioritas.

Baca juga: PLTA Jatigede Rampung: Pansus III DPRD Provinsi Jabar Sampaikan Apresiasi kepada PLN

“Efisiensi anggaran dilakukan untuk semua OPD, tak terkecuali mitra Komisi I DPRD Jawa Barat. Ada 22 OPD mitra kerja yang juga didorong untuk melakukan efisiensi anggaran, termasuk Sekretariat DPRD Jawa Barat,” jelas Sidkon.

Sidkon mengungkapkan beberapa OPD yang terkena kebijakan efisiensi, Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jabar. Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jabar. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jabar. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Jabar. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Jabar. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Jabar. Biro Hukum dan HAM pada Setda Provinsi Jabar. Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah pada Setda Provinsi Jabar. Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Jabar. Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi Jabar.

“Bahkan Sekretariat DPRD Jawa Barat sendiri pun diminta untuk melakukan efisiensi,” tambah Sidkon.

Komisi I DPRD Jawa Barat, Sidkon menegaskan dukungan terhadap Inpres No. 1 Tahun 2025 tetap harus diimbangi dengan kebijakan yang selektif. Efisiensi anggaran tidak boleh menyentuh kebutuhan primer masyarakat dan tidak boleh menghambat program pembangunan strategis yang bersentuhan langsung dengan rakyat.

Sidkon berharap dengan penerapan efisiensi yang tepat, kinerja OPD tetap optimal, pembangunan tetap berjalan, dan pelayanan publik tidak terganggu.

“Sebesar apa pun atau sekecil apa pun OPD Jabar, harus melakukan efisiensi. Namun, efisiensi itu tidak boleh dilakukan terhadap kebutuhan primer masyarakat, dan tidak boleh mengganggu kinerja OPD tersebut,” pungkas Sidkon.(dsn)

Editor : Diwan Sapta

# # # # #



Iklan RB Display B

Berita Terbaru

Iklan RB Display C




Berita Terkait Jawa Barat


Iklan RB Display D