RADARBANDUNG.id- Seorang warga Kampung Sindang Sari, Kelurahan Cigugur Tengah, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi selamat tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Korban bernama Ayu Restya Rahma Dewi Ayang (18) tersebut terlunta-lunta di Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung sejak awal Februari 2025 lalu.
Wakapolres Cimahi, Kompol Andry Fran Ferdyawan mengatakan, korban memberikan informasi kepada pihak kepolisian melalui pesan DM instagram dan langsung ditindaklanjuti.
“Jadi kami menerima pesan ke akun instagram Polres Cimahi, bahwa seorang perempuan warga Cimahi jadi korban dugaan tindak pidana TPPO di Kepulauan Bangka Belitung,” katanya.
Ia menambahkan, korban mengaku terperdaya lowongan pekerjaan yang diperolehnya dari akun media sosial facebook dan langsung memberikan lamaran.
“Jadi korban ini melihat informasi lowongan pekerjaan di facebook. Dia lalu berkomunikasi dengan pihak yang menyebarkan lowongan kerja itu, dijelaskan pekerjaannya sebagai pemandu lagu di sebuah kafe di Pangkal Pinang,” katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan, usai melakukan komunikasi dengan lelaki selanjutnya korban nekad berangkat ke Pangkal Pinang bermodalkan uang dari pemberi pekerjaan.
“Ternyata pekerjaan yang ditawarkan itu tidak sesuai dan korban merasa pekerjaannya tidak sesuai dengan perjanjian sebelumnya. Pengakuan korban dia akan bekerja seperti open BO, sehingga ditolak oleh korban,” katanya.
Ia menyebut, korban yang tidak sreg dengan pekerjaan yang bakal dijalaninya, kemudian meminta pulang ke Cimahi. Namun sayang, pihak kafe tempat korban hendak bekerja meminta uangnya dikembalikan terlebih dahulu.
“Jadi korban ini awalnya diberikan ongkos transport dari Cimahi ke Pangkal Pinang sebesar Rp2,8 juta. Korban ingin pulang ke Cimahi karena pekerjaannya tidak cocok, tapi pihak kafe minta uangnya dikembalikan dulu. Akhirnya korban tidak bisa kemana-mana karena tidak punya uang,” katanya.
Menindaklanjuti hal tersebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Cimahi akhirnya berkoodinasi dengan Polda Bangka Belitung untuk membebaskan dan memulangkan korban.
“Sampai akhirnya pada 8 Februari kemarin korban berhasil kami pulangkan berkoordinasi dengan Polda Bangka Belitung. Saat ini korban sudah kembali ke keluarganya di Cimahi,” tandasnya. (KRO)