Dua Pencuri Rel Kereta Api di Subang Diringkus Polisi, Dua Lagi Masih Buron

Dua Pencuri Rel Kereta Api di Subang Diringkus Polisi, Dua Lagi Masih Buron
Dua pelaku pencuri rel kerata yang berhasil diamankan Polsek Pagaden, Selasa (11/2/2025). Foto : M.Anwar/Radar Bandung

RADARBANDUNG.ID, SUBANG- Dua pria di Subang, inisial AH (36) dan RS (39) ditangkap polisi usai mencuri besi rel Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 3 Cirebon pada hari Senin, 10 Februari 2025.

Diketahui aksi pencurian itu terjadi di  jalur Kereta Api KM 123+6 tidak jauh dari stasiun Pagaden Baru tepatnya di Kampung Sukamenak Rt. 20 Rw.06 Desa Pagaden Kecamatan Pagaden Kabupaten Subang.

Kapolsek Pagaden, Kompol Dede Suherman mengatakan, kedua pelaku pencurian di Kampung Sukamenak Rt. 20 Rw.06 Desa Pagaden Kecamatan Pagaden Kabupaten Subang yakni inisial AH (36) adalah warga Kamarung Pagaden, Subang dan RS (39 tahun) asal Susukan Kabupaten Cirebon.

Baca Juga :Konsisten Melayani UMKM, BRI Cetak Laba Rp60,64 Triliun

Mereka diamankan setelah pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat.

“Setelah mendapatkan informasi keberadaan kedua pelaku, Unit Reskrim Polsek Pagaden langasung melakukan penangkapan terhadap para pelaku. Saat diinterogasi keduanya mengakui perbuatannya,” katanya, Selasa (11/2/2025).

Selain mengamankan kedua pelaku, lanjutnya, polisi mendapati alat gergaji yang digunakan para pelaku untuk memotong besi rel kereta api.

Baca Juga : Dengan Program MLT BPJS Ketenagakerjaan, Punya Rumah Bukan Lagi Impian

Kedua pelaku tersebut yaitu berinisial AH (36 tahun) asal Kamarung Pagaden, Subang dan RS (39 tahun) asal Susukan Kabupaten Cirebon.

“Dari keterangan pelaku, pada hari Minggu sekira 20.30 WIB, mereka datang ke lokasi, pelaku berahasil mencuri 2 batang rel, panjangnya kurang lebih 4 meter kemudian dipotong-potong menjadi 6 batang menggunakan gergaji besi dan diketahui Senin, 02.00 WIB dini hari,” kata Kompol Dede Suherman

Dijelaskan Kapolsek, jumlah pelaku pencurian besi rel kereta tersebut ada 4 orang, dua orang lagi masih buron.

Baca Juga : Lalamove Ride Hadir di Bandung Raya

“Jumlah pelaku ada empat orang, dua orang masih buron. Diketahui, salah satu pelaku yakni RS ternyata sudah pernah melakukan perbuatan sama, TKP masih dijalur lintasan yang sama  sekitar dua bulan yang lalu,” ungkapnya.

Perbuatan para pelaku ini, kata Dede  tentunya sangat membahayakan bagi keselamatan transportasi kereta api yang melintas.Kedua pelaku ini berhasil kami tangkap tanpa perlawanan.

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, yang diancam dengan pidana penjara maksimal tujuh tahun. Kami juga ucapkan terimakasih kepada petugas stasiun Pagaden Baru atas kerjasama serta kordinasi komunikasi yang baik,”pungkasnya. (anr)



Iklan RB Display B

Berita Terbaru

Iklan RB Display C




Berita Terkait Subang


Iklan RB Display D