RADARBANDUNG.ID, KAB. BEKASI – Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jabar awasi langsung pembongkaran pagar laut dilakukan secara mandiri PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) di Perairan Pal Jaya, Desa Segarajaya, Kabupaten Bekasi, Selasa (11/2/2025). Langkah pembongkaran pagar laut secara mandiri tindak lanjut sanksi administratif diberikan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) setelah PT TRPN terbukti melanggar aturan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) melakukan reklamasi tanpa izin.
Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin menegaskan setelah pembongkaran Pemda Provinsi Jabar evaluasi kerja sama dengan PT TRPN. Evaluasi melibatkan Inspektorat, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) memastikan kesesuaian kerja sama dengan aturan yang berlaku.
“Iya, tim diturunkan awasi pembongkaran dengan komitmennya membongkar mandiri, selanjutnya dilakukan evaluasi terkait kerja sama yang telah dilakukan dengan PT TRPN,” ujar Bey Machmudin saat diwawancarai di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (11/2/2025).
Baca juga: Pagar Laut Bekasi Dibongkar, Perusahaan Disanksi KKP
Bey menjelaskan Pemda Provinsi Jabar dan PT TRPN diketahui memiliki Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait pengelolaan lahan darat seluas kurang lebih 5.700 meter persegi, diperuntukkan bagi akses jalan menuju lahan seluas 7,4 hektare milik Pemda Provinsi Jabar. Pagar laut yang dibangun PT TRPN ternyata berada di luar kesepakatan kerja sama tersebut.
“Kerja sama dengan Pemda Provinsi Jabar hanya terkait dengan areal (lahan darat), dan kami sedang mengevaluasi apakah kerja sama ini tetap dilanjutkan atau diputus. Inspektorat dan BPKAD juga sedang melakukan evaluasi,” kata Bey.
Bey mengungkapkan sebagai bagian dari sanksi administratif, pembongkaran pagar laut dilakukan di area reklamasi sepanjang 3,4 kilometer menggunakan alat berat. Proses diawasi langsung DKP Jabar serta stakeholder terkait guna memastikan pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan hukum.
DKP Jabar turut mengerahkan Kapal Pengawas Cakalang dari Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) Muara Gembong, Kabupaten Bekasi, untuk memantau jalannya pembongkaran. Kepala DKP Jabar, Hermansyah Manaf menegaskan pemerintah berkomitmen menjaga tata kelola pemanfaatan ruang laut sesuai dengan regulasi.
“Upaya pemulihan lingkungan laut dan akan terus dikawal awasi prosesnya hingga tuntas. Pembongkaran pagar laut merupakan langkah penting seimbangkan kepentingan bisnis dengan kelestarian ekosistem serta keberlanjutan ekonomi masyarakat pesisir,” ujar Hermansyah.
Baca juga: KKP Resmi Segel Pagar Laut Melanggar Tata Ruang Laut
Hermansyah menegaskan bahwa seluruh aktivitas ekonomi di ruang laut harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Diharapkan tidak ada lagi pelanggaran serupa, dan setiap kegiatan ekonomi yang memanfaatkan ruang laut harus memenuhi ketentuan yang berlaku,” tegas Hermansyah.
Hermansyah menambahkan sebelumnya KKP telah melakukan penyegelan terhadap pagar laut yang membentang di perairan Kabupaten Bekasi sebagai langkah tegas menangani konflik pemanfaatan ruang laut berpotensi merugikan masyarakat.
Bey berharap dengan adanya pembongkaran pemerintah dan pelaku usaha dapat terus berkolaborasi membangun sektor kelautan yang berkelanjutan, tetap mengedepankan kepentingan ekologi serta kesejahteraan masyarakat pesisir. Pemda Provinsi Jabar berkomitmen untuk menjaga kelestarian lingkungan laut sekaligus memastikan investasi sektor kelautan berjalan sesuai dengan hukum serta memberikan manfaat bagi masyarakat.(dsn)