Pelanggaran Serius Pengelola Sampah Pasar Caringin

Ilustrasi Kondisi TPA Pasar Caringin. (Foto. Taofik Achmad Hidayat/Radar Bandung)

RADARBANDUNG.ID, KOTA BANDUNG – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melakukan inspeksi mendadak (sidak) Pasar Caringin, Kota Bandung menyusul aduan masyarakat terkait pencemaran lingkungan akibat pembuangan sampah oleh pengelola pasar. KLH menemukan pelanggaran serius pengelolaan sampah dan langsung menutup tempat pembuangan sementara (TPS) Pasar Caringin.

“Sanksi berlaku kami berikan pelanggaran serius sampah ditumpuk begitu saja, tanpa pengelolaan yang benar. Kasus pengelolaan sampah akan terus ditindaklanjuti,” tegas Direktur Sanksi Administrasi KLH, Ari Prasetia, Senin (10/2).

Ari mengungkapkan selain kondisi TPS tidak memenuhi standar, ditemukan pula praktik pembakaran sampah menggunakan incinerator tanpa izin, yang semakin memperburuk pencemaran lingkungan. Ari menegaskan pengelola melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Ari menyoroti pasar swasta Pasar Caringin memiliki kewajiban mengelola sampah secara mandiri, bukan hanya menumpuk atau membakarnya tanpa izin.

Baca juga: Dapat Ritasi Kuota Sampah Khusus, Ada Syaratnya!

“Mereka tidak memiliki dokumen pendukung untuk TPS. Tanpa dokumen lengkap dan seharusnya, aktivitas pembuangan sampah di sini jelas menyalahi aturan,” lanjutnya.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung, Kepala DLH Kota Bandung, Dudy Prayudi menyatakan metode penimbunan sampah Pasar Caringin tidak sesuai dengan standar TPS maupun tempat pembuangan akhir (TPA) resmi.

“DLH Kota Bandung akan terus mengawasi, tidak hanya di tingkat kota, tetapi juga melibatkan DLH Provinsi Jabar dan KLH,” ujar Dudy Prayudi.

Penutupan TPS Pasar Caringin pengelola pasar dilarang membuang sampah area depan pasar. Kepala Seksi Kebersihan Pasar Caringin, Yudi Harianto mengungkapkan mereka telah bekerja sama dengan TPA Sarimukti untuk pembuangan sampah sementara.

“Setiap hari pasar ini menghasilkan 48 ton sampah. Sebanyak 30 ton langsung dibuang ke Sarimukti, sementara 18 ton lainnya dipadatkan terlebih dahulu sebelum dibuang,” jelas Yudi.

Baca juga: Percepat Pengelolaan Sampah Pemusnahan Jadi Prioritas Utama

Menurut Yudi pihak manajemen tengah berkoordinasi dengan Pemprov Jabar untuk membangun Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) seluas 3.000 meter persegi kawasan Pasar Caringin. Pihak managemen menggandeng perusahaan swasta agar sampah bisa diolah secara mandiri, terutama sampah organik yang akan dimanfaatkan sebagai pakan cacing atau ternak lainnya.

“Metodenya sudah disiapkan dengan fermentasi agar sampah dapat langsung diolah. Saat ini, dokumen untuk TPST sedang kami persiapkan,” tambah Yudi.

DLH Kota Bandung, Dudy mengingatkan pengelola pasar agar memastikan sampah tidak kembali menumpuk di sekitar pasar atau jalan raya.

“DLH harap kejadian tidak terulang lagi. Pengelola harus bertanggung jawab atas pengelolaan sampah di kawasan mereka,” kata Dudy.

Dudy berharap pengelolaan sampah Pasar Caringin dapat lebih tertata, tidak menimbulkan pencemaran lingkungan, serta memenuhi standar yang ditetapkan dalam regulasi pengelolaan sampah nasional.(dsn)



Iklan RB Display B

Berita Terbaru

Iklan RB Display C




Berita Terkait Kota Bandung


Iklan RB Display D