RADARBANDUNG.ID, SOREANG–Menjelang masuknya bulan Ramadhan 1446 H Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung mengamankan ribuan miras atau minuman beralkohol di wilayah Soreang, Kabupaten Bandung.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono mengungkapkan, seorang pria berinisial K (40), warga Kampung Cupu, Desa Rancamanyar, Kecamatan Baleendah, diciduk karena kedapatan menjual minuman beralkohol tanpa izin.
“Pelaku tertangkap tangan mengedarkan miras ilegal di wilayah Soreang. Kami telah menyita ribuan botol miras berbagai merek dan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” ujar Aldi pada Selasa (11/2).
Baca juga : Kombes Aldi Tegaskan, Kab Bandung Wajib Bebas Miras dan Narkoba
Pengamanan minuman keras tersebut, ujar dia, dilakukan dalam rangka operasi cipta kondisi yang dilakukan menjelang bulan ramadhan 1446 H.
“Kita akan terus melakukan pengamanan jelang Ramadhan tiba,” ungkap dia.
Sebagai tindak lanjut, petugas memberikan Surat Tanda Penerimaan (STP) serta menjatuhkan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) kepada pelaku.
Baca juga : Jelang Ramadhan 1446 H Razia Kendaraan Berknalpot Brong Digelar
“Operasi ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 2 Tahun 2021, yang merevisi Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang larangan peredaran dan konsumsi minuman beralkohol,” ujar dia.
Sehingga, lanjut dia, penting kiranya terus melakukan razia serupa akan terus dilakukan guna menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
“Diharapkan, upaya ini dapat menekan peredaran minuman keras ilegal serta meningkatkan ketertiban di tengah masyarakat,” paparnya.
Selain itu, Polresta Bandung mengerahkan sebanyak 177 personel dalam operasi jelang ramadhan tersebut. Polisi akan menindak tegas pelanggaran lalu lintas seperti tidak memakai helm, berboncengan lebih dari dua orang, serta melawan arus.
“Banyak kecelakaan terjadi akibat melawan arus. Masyarakat sering berpikir jaraknya dekat, padahal resikonya sangat besar,” tambahnya.
Selain itu, polisi juga akan menindak pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara, merokok, serta kendaraan yang menggunakan knalpot bising atau karena dianggap mengganggu ketertiban umum.
“Ini bentuk kesiapan Polresta Bandung dalam mengedukasi masyarakat agar lebih tertib berlalu lintas,” tandas Aldi. (kus)