RADARBANDUNG.ID, SOREANG-Jelang pelaksanaan Ramadhan 1446 H aparta kepolisian akan menggelar aksi penertiban pada pengguna kendaraan roda dua.
Kegiatan polisi yang dilakukan jelang Ramadhan 1446 H tersebut adalah menindak tegas pengendara kendaraan yang tidak memiliki kelengkapan surat-surat hingga memakai knalpot brong. Hal tersebut dalam rangka pengamanan peningkatan ketertiban jalan selama Bulan Ramadhan.
Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Wilayah Kabupaten Bandung II Soreang, Doni Firyanto mengatakan, kegiatan ini bertujuan menertibkan kendaraan yang belum melakukan daftar ulang atau Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU).
Baca juga : Pembelajaran Selama Ramadhan Resmi Dikeluarkan Pemerintah, Begini Respon Orang Tua di Bandung Barat
“Kami memeriksa kendaraan yang menunggak pajak agar masyarakat lebih sadar akan kewajibannya, Pemeriksaan kendaraan ini akan berlangsung di seluruh wilayah Kabupaten Bandung mulai 10 hingga 23 Februari 2025,” ujar Doni di Soreang, Senin (10/2).
Doni mengungkapkan, dari total 1,1 juta kendaraan wajib pajak di Kabupaten Bandung, sekitar 300 ribu kendaraan masih menunggak pajak.
“Namun, ia belum dapat memastikan jumlah nilai tunggakan karena jumlahnya terus berubah akibat denda dan pembayaran yang berjalan setiap hari,” ujar dia.
Kapolresta Bandung, Kombes Aldi Subartono menambahkan, operasi ini bertujuan menekan angka kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Bandung sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat.
Baca juga : Catat! Ini Jadwal Resmi Libur Sekolah pada Ramadhan 1446 Hijriyah
“Kami ingin operasi ini tetap humanis tetapi tegas. Jangan sampai ada tindakan yang bertentangan dengan tujuan operasi keselamatan ini,” kata Aldi di Mapolresta Bandung.
Sebanyak 177 personel dikerahkan dalam operasi tersebut. Polisi akan menindak tegas pelanggaran lalu lintas seperti tidak memakai helm, berboncengan lebih dari dua orang, serta melawan arus.
“Banyak kecelakaan terjadi akibat melawan arus. Masyarakat sering berpikir jaraknya dekat, padahal resikonya sangat besar,” tambahnya.
Selain itu, polisi juga akan menindak pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara, merokok, serta kendaraan yang menggunakan knalpot bising atau karena dianggap mengganggu ketertiban umum.
“Ini bentuk kesiapan Polresta Bandung dalam mengedukasi masyarakat agar lebih tertib berlalu lintas,” ujar Aldi. (kus)