RADARBANDUNG.ID, JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid kembali menyampaikan rencana membatasi akses media sosial (medsos) bagi anak-anak.
Ancaman sanksi bakal dijatuhkan kepada platform medsos yang meloloskan anak-anak membuat akun.
Sampai Rabu (5/2/2025), regulasi resmi dari Komdigi tentang pembatasan akses medsos bagi anak-anak memang belum keluar.
Baca Juga : Piala Soeratin U-13 2024 Putaran Nasional Siap Bergulir, Ini Pembagian Grupnya
Namun, dalam beberapa kesempatan, Meutya sudah menyosialisasikan rencana itu. Dia menargetkan regulasi pembatasan anak-anak dalam penggunaan internet tersebut keluar dalam 1–2 bulan ke depan.
’’Betul ada (rencana) pembatasan. Tapi, yang dibatasi akun anak-anak,’’ kata Meutya di Jakarta Rabu (5/2/2025).
Simak Tiga Penguatan Regulasi Anak di Ranah Digital
- Memperkuat regulasi dan mekanisme pengawasan platform digital dengan akses ke anak-anak.
- Meningkatkan literasi digital bagi anak dan orang tua agar lebih sadar risiko di dunia maya.
- Menindak tegas pelaku dan penyebar konten yang mengancam keselamatan anak-anak.
Sumber: Kementerian Komdigi
Baca Juga : Kementerian Komdigi Larang Anak-Anak Bikin Akun Medsos, Platform yang Tidak Patuh Terancam Kena Sanksi
Pengguna Internet Berdasar Umur
– Pre-baby boomers (1945 dan sebelumnya): 0,24 persen
– Baby boomers (1946–1964): 6,58 persen
– Gen X (1965–1980): 18,89 persen
– Milenial (1981–1996): 30,62 persen
– Gen Z (1997–2012): 34,4 persen
– Post-gen Z (2013–dan setelahnya): 9,17 persen
Sumber: Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII)