RADARBANDUNG.ID, BANDUNG– Rapat pleno terbuka yang menetapkan Dadang Supriatna-Ali Syakieb sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bandung terpilih 2024 digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung di Hotel Sutanraja, Soreang, pada Rabu (5/2/2025).
Namun, dalam acara rapat pleno tersebut, pasangan calon nomor urut 01, Sahrul Gunawan-Gun Gun Gunawan, tidak terlihat hadir.
Sebaliknya, pasangan nomor urut 02, Dadang-Ali, datang dengan mengenakan kemeja hijau senada dan mengikuti seluruh rangkaian acara. Ketidakhadiran Sahrul-Gun Gun menjadi perhatian, mengingat acara ini merupakan momen resmi yang menandai kemenangan pasangan terpilih.
Baca juga : Dadang Supriatna-Ali Syakieb Menang di Pilkada Kabupaten Bandung Hasil Rekapitulasi KPU
Ketua KPU Kabupaten Bandung, Syam Zamiat Nursyamsi, menyatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan undangan kepada semua pasangan calon, termasuk partai politik pengusung mereka. Namun, hingga acara berlangsung, tidak ada kabar atau konfirmasi dari Sahrul-Gun Gun terkait ketidakhadiran mereka.
“Kami tidak mengetahui alasan mereka tidak datang. Undangan sudah kami kirimkan kepada kedua pasangan calon serta partai pendukung. Meski demikian, partai pengusung pasangan nomor urut 01 tetap hadir,” ungkap Syam.
Baca juga : Ketua Tim Pemenangan Dadang-Ali Tegaskan Kemenangan, Ajak Semua Kembali Bersatu
Keputusan untuk menetapkan Dadang-Ali sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bandung 2024 diambil setelah Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak sengketa hasil Pilkada 2024.
“Dengan penetapan ini, Dadang Supriatna dan Ali Syakieb resmi memimpin Kabupaten Bandung untuk periode 2024-2029, menandai dimulainya kepemimpinan baru di wilayah tersebut,” ujar dia. (Kus).