Sembilan Pelaku Curanmor Diringkus Polres Cimahi, Belasan Kendaraan Berhasil Diamankan

Wakapolres Cimahi Kompol Andry Fran Ferdyawan Bersama Satreskrim Polres Cimahi saat menggelar Konferensipers ungkap kasus pencurian bermotor di Mapolres Cimahi, Kota Cimahi, Selasa (4/2/2025). TAOFIK ACHMAD HIDAYAT/RADAR BANDUNG.

RADARBANDUNG.id- Sembilan pelaku pencurian roda dua diringkus jajaran Satreskrim Polres Cimahi. Dari tangan para tersangka berhasil disita belasan unit sepeda motor berbagai merk.

Wakapoles Cimahi, Kompol Andry Fran Ferdyawan menjelaskan, para tersangka menjalankan aksinya di tiga wilayah berbeda yakni Kabupaten Bandung, Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB).

“Dalam kurun waktu dua minggu kasus pencurian dengan pemberatan ini kita amankan 9 pelaku, inisial R, FA, S, AP, CP, HP, A, AB, dan TN. Mereka beraksi di Margaasih, Cimahi, Cipatat, dan Lembang,” katanya, Selasa (4/2/2025).

Ia menambahkan, para pelaku memang spesialis pencurian roda dua yang telah beraksi di sejumlah tempat. Bahkan bagi para pelaku hanya membutuhkan waktu kurang dari satu menit membawa kabur kendaraan milik korbannya.

“Modusnya mereka membobol kunci kontak dengan berbagai macam alat yang mereka miliki. Kendaraan yang dicuri rata-rata tidak perlu menghabiskan waktu satu menit, hanya beberapa detik saja untuk bisa dikuasai,” katanya.

Lebih lanjut ia mengatakan, dari sembilan pelaku yang diamankan bahkan satu orang diantaranya merupakan residivis yang baru beberapa bulan lalu keluar dari penjara.

“Ini ada beberapa yang baru keluar penjara, residivis,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, pihaknya mengimbau masyarakat untuk senantiasa waspada terhadap potensi adanya kejahatan pencurian kendaraan bermotor dengan upaya sejumlah upaya pencegahan.

“Untuk menghindari kejahatan dari para pelaku curanmor parkiran kendaraan di tempat yang dapat diawasi dengan mudah hingga menggunakan kunci ganda,” katanya.

Ia pun meminta warga yang merasa kehilangan kendaraan roda dua untuk datang ke Polsek maupun Polres Cimahi dan mengambil sepeda motor tanpa dipungut biaya sepeser pun.

“Bagi masyarakat yang merasa kehilangan motor, ini ada 12 unit, di wilayah Margaasih, Cimahi, Cipatat dan Lembang silahkan datang ke Polres Cimahi atau Polsek,” katanya.

“Untuk mengkonfirmasi kendaraan tersebut. Kami juga akan mengumumkan ke Medsos dan pengambilan tanpa biaya sedikit pun,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. (KRO)

 



Iklan RB Display B

Berita Terbaru

Iklan RB Display C




Berita Terkait Cimahi


Iklan RB Display D