Bandung Zoo di Segel Kejati Jabar, Tidak Ada PHK bagi Karyawan

Polemik Bandung Zoo, Badan Hukum Yayasan Dibekukan
ILUSTRASI. Foto. Taofik Achmad Hidayat/Radar Bandung

RADARBANDUNG.ID, KOTA BANDUNG – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) resmi segel lahan Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) setelah menerima surat penetapan sita dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. Berdasarkan surat penetapan sita Kejati Jabar, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan operasional kebun binatang tetap berjalan dan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi para karyawan.

Penjabat (Pj) Wali Kota Bandung, A Koswara menegaskan yang mengalami perubahan hanya pihak pengelola, sementara para karyawan tetap bekerja seperti biasa.

“Kalau pengelola badan usahanya atau pengelolanya yang diganti, kalau karyawan masih yang lama, tidak ada yang diganti. Masalahnya hanya pada badan pengelola, apakah tetap berbentuk badan usaha atau yayasan. Kalau mau ganti, kami serahkan kepada persatuan Kebun Binatang menyeleksi pengelola yang baru,” ujar Koswara, Rabu (5/2/2025).

Baca juga: Kebun Binatang Bandung Masih Jadi Pilihan Wisata Favorit Keluarga di Hari Lebaran

Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar, Dwi Agus Afrianto mengungkapkan penyegelan dilakukan pekan lalu dan mencakup enam titik aset milik Yayasan Margasatwa. Aset disita kantor operasional, gedung, dan gudang.

Dwi menegaskan penyegelan tidak berdampak pada kesejahteraan karyawan maupun kelangsungan hidup satwa dalam kebun binatang.

“Kita pastikan baik karyawan maupun satwa tetap dalam kondisi baik. Sampai nanti ada pihak ketiga ditunjuk mengoperasikan kebun binatang,” ujar Dwi, Selasa (4/2/2025).

Dwi menjelaskan meski telah disegel, Kejati Jabar mengizinkan Kebun Binatang beroperasi agar tidak menimbulkan dampak sosial. Memastikan kesejahteraan pekerja serta perawatan satwa tetap berjalan optimal. Kasus berawal dari dugaan penguasaan lahan Kebun Binatang secara illegal sejumlah pihak. Kejati Jabar telah menetapkan dan menahan dua tersangka, S dan RBB. Keduanya diduga tidak pernah menyetorkan keuntungan dari pengelolaan kebun binatang masuk kas daerah Pemkot Bandung.

Baca juga: Kolam Retensi Infrastruktur Pengendalian Banjir Berkelanjutan

Dwi menambahkan sebagai upaya lanjutan Kejati Jabar mengusulkan Bandung Zoo dikelola pihak ketiga yang lebih kompeten dan memiliki sistem pengelolaan lebih transparan.

“Kebun binatang dikelola pihak lebih professional, bertanggung jawab, mengingat beberapa pengurus yayasan sedang menghadapi kasus hukum,” tambah Dwi.

A Koswara menambahkan sebagai informasi lahan Kebun Binatang Bandung Jalan Kebun Binatang Nomor 6 memiliki lahan seluas 139.943 meter persegi dan Jalan Kebun Binatang Nomor 4 memiliki lahan seluas 285 meter persegi merupakan Barang Milik Daerah (BMD) milik Pemkot Bandung.

A Koswara berharap pengelolaan kebun binatang dapat berjalan lebih profesional, transparan, serta tetap memberikan manfaat bagi masyarakat dan kelangsungan hidup satwa yang ada di dalamnya.(cr1)



Iklan RB Display B

Berita Terbaru

Iklan RB Display C




Berita Terkait Kota Bandung


Iklan RB Display D