Pelaku Pembunuhan Pria Difabel di Subang Dibekuk Polisi, Satu Pelaku Masih Berusia di Bawah Umur

RADARBANDUNG.ID, SUBANG-Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Subang berhasil mengungkap dan menangkap dua orang pelaku pembunuhan berencana yang terjadi pada Sabtu 25 Januari 2025 sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Pertamina JAS 27, Dusun Cemara, Desa Kalentambo Pusakanagara Subang.

Pelaku Pembunuhan Pria Difabel di Subang Dibekuk Polisi, Satu Pelaku Masih Berusia di Bawah Umur
Polres Subang saat menggelar press release pengungkapan kasus pembunuhan pria disabilitas, Jumat (31/1/2025). Foto-foto : M.Anwar/Radar Bandung

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu didampingi Kasat Reskrim AKP Gilang Indra Fryana mengatakan Korban adalah Tokin warga Kecamatan Pusakajaya,  Kabupaten Subang.

“Kedua pelaku yaitu seorang pria berusia 21 tahun berinisial AN dan seorang anak berhadapan dengan hukum (ABH) berusia 16 tahun berinisial TK. Keduanya diamankan di rumah salah satu tersangka pada Rabu (29/01/2025). Barang bukti yang turut diamankan antara lain dua bilah pisau, ” ungkap AKBP Ariek dalam keterangan resminya , Jumat (31/1/2025)

Baca Juga : Tim UPI dan SMKN 10 Juarai iForte National Dance Competition Inspirasi Diri Reg Bandung

Dalam kejadian tersebut, korban (Tokin) di temukan tewas dengan sejumlah luka tusukan senjata tajam.

“Korban tewas dengan beberapa luka akibat senjata tajam. Hasil autopsi menunjukkan korban mengalami luka serius pada paru-paru dan ginjal akibat benda tajam, ” kata Ariek.

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu juga menjelaskan kronologi peristiwa pembunuhan Toikin (22) pria penyandang disabilitas tersebut pada hari Sabtu (25/1/2025) malam sekitar pukul 22.00 WIB, bermula saat korban dijemput oleh dua orang wanita yang tak lain merupakan pelakunya.

Baca Juga : Serangan Gencar Persib Bandung ke PSM Makassar Berbuah Manis

Selanjutnya, korban dan pelaku pergi ke Jalan Pertamina JAS 27 tepatnya di Dusun Cemaran, Desa Kalentambo, yang menjadi lokasi tempat di mana korban dieksekusi oleh kedua pelaku.

“Sekira pukul 19.00 WIB korban dijemput oleh kedua pelaku, mereka pun pergi main ke kawasan pesisir pantai Patimban. Tepatnya di pematang sawah jalan Pertamina tersebut, korban dan kedua pelaku sempat nonton film porno,  korban terangsang hingga akhirnya korban melakukan pelecehan seksual dengan meraba payudara pelaku TK yang masih di bawah umur tersebut, ” ungkap Kapolres AKBP Ariek.

“Pelaku TK tak terima payudaranya di pegang oleh korban, pelaku TK langsung reflek menampar korban, hingga membuat pelaku lainnya juga ikut emosi  dan memukul korban hingga terjadilah pertengkaran antara korban dan kedua pelaku. Kedua pelaku selanjutnya masing-masing mengambil pisau yang sudah disiapkan di jok motor dan langsung menghujamkan ke korban berkali kali hingga korban terkapar bersimbah darah dan kedua pelakupun langsung pergi meninggalkan korban yang sudah terkapar,” jelas Ariek.

Baca Juga : Gol Semata Wayang Ciro Alves Kokohkan Posisi Persib Bandung di Puncak Klasemen BRI Liga 1

Tak cukup sampai disitu, kedua pelaku sekitar pukul 23.00 WIB, kembali datang ke TKP untuk memastikan korban sudah tewas apa belum.

“Ternyata saat kembali ke TKP, korban masih bernyawa, lalu kedua pelaku pun kembali menusuk korban hingga nyawa korban melayang,” kata Ariek.

Barang bukti yang turut diamankan antara lain dua bilah pisau dapur, pakaian korban, serta satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna putih.

Terancam pidana mati atau penjara seumur hidup

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup, ” ucapnya.

Ia menegaskan bahwa Polres Subang berkomitmen untuk memberantas tindak kejahatan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kegiatan press release berlangsung dalam kondisi aman dan kondusif. (Anr)

 



Iklan RB Display B

Berita Terbaru

Iklan RB Display C




Berita Terkait Subang


Iklan RB Display D