RADARBANDUNG.ID, KOTA BANDUNG – Sertifikasi halal bukan sekadar label atau tanda pada kemasan produk, melainkan jaminan suatu produk telah melalui proses yang memenuhi standar halal yang diakui oleh pihak berwenang. Keberadaan sertifikasi halal memiliki dampak luas, baik bagi konsumen maupun produsen, karena tidak hanya memastikan kehalalan suatu produk sesuai dengan syariat Islam, tingkatkan daya saing produk di pasar dalam negeri dan internasional industri global. Tingkatkan kesadaran masyarakat pentingnya konsumsi produk halal, sertifikasi menjadi aspek fundamental dalam industri makanan, minuman, kosmetik, farmasi, serta berbagai sektor lainnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung, Ronny A Nurudin, menekankan kehalalan sebuah produk bukan hanya dinilai dari bahan bakunya, melainkan dari seluruh tahapan yang dilalui selama proses produksi hingga distribusi. Mencakup pemilihan bahan bersumber dari komponen halal, proses pengolahan tidak tercampur dengan zat haram atau najis, serta distribusi yang terjaga kebersihannya hingga sampai ke tangan konsumen. Memiliki sertifikasi halal menjadi langkah strategis bagi para pelaku usaha untuk tingkatkan kepercayaan konsumen dan memperluas jangkauan pasar mereka.
“Sertifikasi halal bukan hanya sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan, strategi bisnis tingkatkan daya saing produk di pasar lokal dan global. Melalui sertifikasi konsumen akan lebih percaya untuk mengonsumsi atau menggunakan suatu produk tanpa ragu mengenai kehalalannya,” ujar Ronny A. Nurudin, Kamis (30/1/2025).
Ronny menambahkan sertifikasi halal menjadi alat bagi produsen dalam membangun citra positif dan menunjukkan komitmen mereka terhadap standar yang lebih tinggi dalam produksi. Keberadaan sertifikasi halal memberikan banyak manfaat yang tidak hanya berdampak pada industri, tetapi juga bagi konsumen yang menginginkan produk yang aman dan sesuai dengan standar syariat Islam. Salah satu manfaat utamanya memberikan rasa nyaman, aman, dan keselamatan bagi konsumen dalam memilih produk.
Baca juga: Kembali Digelar, BRI UMKM EXPO(RT) 2025 Siap Bawa Produk Lokal Mendunia
“Produk yang telah memiliki sertifikasi halal telah melalui proses pengawasan ketat, kualitas dan kebersihannya lebih terjamin. Produk halal memberikan nilai tambah bagi produsen tingkatkan kepercayaan pelanggan, terutama di pasar dengan mayoritas konsumen Muslim,” jelasnya.
Ronny mengungkapkan Keuntungan lainnya keunggulan kompetitif di pasar, sertifikasi halal menjadi faktor pembeda yang memberikan nilai lebih bagi suatu produk dibandingkan dengan produk yang belum memiliki sertifikasi serupa. Skala global banyak negara yang mulai menerapkan standar halal syarat masuk ke pasar mereka, memiliki sertifikasi halal dapat memperluas peluang ekspor bagi para produsen.
“Sertifikasi halal berfungsi sebagai bukti legalitas dan kepatuhan terhadap regulasi yang telah ditetapkan oleh otoritas terkait. Mencerminkan produk telah diproduksi dengan mengikuti prinsip yang tidak hanya sesuai dengan standar halal, standar kesehatan dan kebersihan yang berlaku,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Ronny menjelaskan sertifikasi halal membantu standarisasi proses produksi memastikan bahan baku, peralatan produksi, hingga metode pengolahan semuanya mengikuti kaidah halal. Tidak hanya meningkatkan kualitas produk, mendorong inovasi dalam industri halal. Semakin berkembangnya industri halal tingkat global, produk yang memiliki sertifikasi halal memiliki potensi lebih besar menarik konsumen dari berbagai negara, termasuk di kawasan Asia, Timur Tengah, dan Eropa, yang memiliki permintaan tinggi terhadap produk halal.
Baca juga: Dorong Pelaku Usaha dengan NIB dan Program Unggulan untuk Tingkatkan Daya Saing Global
Ronny menambahkan berdasarkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha untuk mendapatkan sertifikasi halal. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) termasuk dalam kategori usaha mikro atau kecil. Sertifikasi halal tidak hanya diperuntukkan bagi perusahaan besar, juga dapat diakses oleh pelaku usaha kecil dan menengah yang ingin meningkatkan kualitas produknya. Pelaku usaha diwajibkan memiliki akun di SIHALAL, platform online digunakan mengajukan sertifikasi halal secara digital.
“SIHALAL mempermudah proses pendaftaran serta memastikan seluruh dokumen yang dibutuhkan dapat diunggah dan diverifikasi secara sistematis. Produk yang diajukan untuk mendapatkan sertifikasi halal juga harus memenuhi syarat utama, tidak mengandung bahan berbahaya dan tidak berisiko bagi kesehatan,” jelasnya.
Menurutnya aspek lain yang menjadi perhatian proses produksi harus dilakukan secara sederhana dan tidak boleh terkontaminasi dengan bahan najis atau non-halal. Perusahaan yang ingin mendapatkan sertifikasi halal perlu memastikan mereka menggunakan peralatan produksi sesuai dengan standar halal serta menjalani audit halal dilakukan oleh pendamping proses produksi halal.
Ronny menyampaikan pelaku usaha yang mengajukan sertifikasi halal harus bersedia melengkapi seluruh dokumen yang dibutuhkan, mengikuti mekanisme pengajuan secara mandiri melalui SIHALAL. Dengan adanya sistem digitalisasi dalam proses sertifikasi ini, diharapkan lebih banyak pelaku usaha dapat memperoleh sertifikasi halal dengan lebih mudah dan efisien.
Baca juga: Garda Terdepan Perlindungan Konsumen
Ronny berharap meningkatnya permintaan akan produk halal, sertifikasi menjadi faktor yang semakin krusial dalam industri. Pemerintah melalui berbagai regulasi dan kebijakan, terus mendorong produsen untuk memperoleh sertifikasi halal guna memastikan produk yang beredar telah memenuhi standar yang ditetapkan.
“Dukungan berbagai pihak, termasuk organisasi keagamaan dan lembaga pengawas, juga sangat diperlukan untuk menjaga kepercayaan konsumen terhadap produk halal, dalam era globalisasi, produk halal tidak hanya dicari oleh konsumen Muslim tetapi juga oleh masyarakat luas yang semakin sadar akan pentingnya produk yang sehat, higienis, dan memiliki proses produksi yang transparan,” ujarnya.
Ronny optimis sertifikasi halal menjadi sebuah kebutuhan yang dapat meningkatkan daya saing produk di tingkat nasional maupun internasional. Semakin luasnya cakupan industri halal, sertifikasi halal diharapkan dapat menjadi standar yang tidak hanya diterapkan di sektor makanan dan minuman, berbagai sektor lainnya farmasi, kosmetik, dan pariwisata halal.
“Sertifikasi halal akan semakin memperkuat posisi Indonesia sebagai salah satu pusat industri halal dunia dan memberikan manfaat ekonomi yang besar bagi para pelaku usaha yang telah mendapatkan sertifikasi halal. Mari bersama-sama mendukung pengembangan produk halal yang berkualitas tinggi, aman dikonsumsi, dan memiliki daya saing global,” pungkasnya.(cr1)