RADARBANDUNG.id- Jajaran Satreskrim Polres Cimahi berhasil meringkus pelaku pembunuhan di Pojok Cireundeu RT. 01 RW. 10 Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan, Cimahi Selatan, Kota Cimahi.
Seperti diketahui, warga di lokasi tersebut sempat digegerkan dengan penemuan jasad pria penuh luka bernama Ilpan Pratama Ilahi (26) di semak-semak pada Jumat (24/1/2025) lalu.
Kedua pelaku yang berhasil diringkus tersebut yakni A.R.A. (20) dan I.F. Alias I (17) di kawasan kecamatan Gununghalu, Kabupaten Bandung Barat kurang dari tujuh hari usai peristiwa pembunuhan terjadi.
Wakapolres Cimahi Kompol Andry Fran Andriawan menjelaskan, kasus tersebut terungkap berawal dari laporan masyarakat yang menemukan korban tergeletak di semak dengan sejumlah luka di tubuhnya.
“Pada 24 Januari 2025 sekitar pukul 05.30 WIB telah ditemukan sesosok mayat berjenis kelamin laki-laki. Kemudia piket Reskrim Polres Cimahi turun ke TKP untuk mengevakuasi korban,” katanya saat ditemui di Mapolres Cimahi, Jumat (31/1/2025).
Ia menambahkan, saat ditemukan pada tubuh korban tidak ditemukan identitas apapun. Kendati begitu, pihaknya melakukan sejumlah upaya sehingga korban yang ditemukan ini diketahui identitasnya.
“Dengan keahlian yang dimiliki tim Inafis Satreskrim Polres Cimahi langsung melakukan pengambilan sidik jari maupun mafis melalui mata korban dan akhirnya ditemukan identitas korban yaitu Ilpan Pratama Ilahi,” katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan, selanjutnya pihaknya bersama bersama Polsek Cimahi Selatan dan Gununghalu serta Ditkrimum Polda Jawa Barat membentuk tim khusus dalam mengungkap kasus tersebut.
“Dalam mengungkap kasus ini kita menggunakan cara Scientifit Crime Investigation. Setelah itu, ditemukan keluarga (korban) kemudian kami dari jajaran mengambil keterangan daripada para saksi,” katanya.
“Dari hasil pengembangan tersebut melalui Scientifit Crime Investigation akhirnya ditemukan atau memperoleh keterangan yang diduga pelaku dengan berbagai cara akhirnya mendapatkan titik terang,” imbuhnya.
Ia menyebut, pada tanggal 29 Januari 2025 kurang dari enam hari tim reskrim Polres Cimahi dengan dibackup Ditkrimum Polda Jawa Barat begitupun dengan Polsek akhirnya menemukan identitas para pelaku.
“Pelaku yang sudah ditarget dan dibuntuti berhasil ditangkap pada saat mengendarai sepeda motor di wilayah Gununghalu (Kabupaten Bandung Barat),” katanya.
Ia menyebut, berdasarkan penyidikan dan penyelidikan pihaknya mendapatkan barang bukti satu unit kendaraan roda dua dan juga senjata tajam yang digunakan pelaku untuk menghilangkan nyawa korban.
“Dari hasil pemeriksaan pelaku melakukan aksinya tersebut adalah untuk menguasai barang berharga milik korban berupa motor dan handphone,” katanya.
Akibat perbuatannya,tersangka dikenakan Pasal 340 atau 339 atau 338 atau 365 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau setidaknya seumur hidup.
Sementara, tersangka ARA mengatakan, pembunuhan tersebut dipicu lantaran kesal kepada korban dan juga ingin memiliki harta milik korban.
“Pertamanya karena kesal sama korban terus ingin menguasai harta dia,” katanya. (KRO).