Pelaksanaan Kebijakan Efisiensi Belanja APBN dan APBD 2025

Penjabat (Pj) Wali Kota Bandung, A. Koswara, pihaknya segera menerbitkan Instruksi Wali Kota (Inwal) pedoman pelaksanaan kebijakan dalam menjalankan instruksi Presiden, dalam Rapat Pimpinan di Balai Kota Bandung, Kamis (30/1). (Foto. For Radar Bandung)

RADARBANDUNG.ID, KOTA BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyatakan kesiapan pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun 2025. Penjabat (Pj) Wali Kota Bandung, A. Koswara, memastikan pihaknya segera menerbitkan Instruksi Wali Kota (Inwal) pedoman pelaksanaan kebijakan.

“Kami telah menyiapkan Inwal yang akan menjadi acuan dalam menjalankan pelaksanaan instruksi Presiden. Setelah Inwal diterbitkan, Sekretaris Daerah (Sekda) akan mengeluarkan surat tindak lanjut untuk memastikan implementasi di setiap OPD,” ujar A Koswara dalam Rapat Pimpinan di Balai Kota Bandung, Kamis (30/1/2025).

A Koswara menambahkan, kebijakan efisiensi anggaran sejalan dengan agenda yang telah dibahas dalam Kelompok Kerja (Pokja) Satu tim transisi. Menurutnya, Pemkot Bandung sudah memiliki mindset untuk mengevaluasi dan meninjau kembali APBD 2025 secara lebih rinci guna memastikan efektivitas penggunaan anggaran.

“Ternyata sudah sejalan dengan agenda yang telah dibahas dalam Pokja Satu tim transisi. Kami sudah memiliki mindset untuk mengevaluasi dan meninjau kembali APBD 2025 secara lebih rinci,” ujarnya.

A Koswara menjelaskan sebagai langkah awal Pemkot Bandung melakukan evaluasi belanja daerah sejak Desember 2024. Proses review APBD 2025 dilakukan dengan memastikan efisiensi di berbagai pos anggaran tanpa mengganggu layanan publik yang esensial.

Baca juga: Kota Termacet Dunia, Pemkot Dorong Transportasi Umum

“Setiap kegiatan akan dikaji ulang, apakah penting atau tidak. Kami juga akan fokus pada efisiensi belanja perjalanan dinas, kegiatan seremonial, serta pengadaan peralatan dan mesin. Namun, untuk pos perawatan tetap akan dilakukan karena itu bagian dari kebutuhan operasional,” jelas Koswara.

A Koswara menegaskan efisiensi bukan sekadar penghematan, upaya untuk memastikan anggaran yang digunakan benar memiliki dampak nyata bagi masyarakat. Pemkot Bandung akan lebih selektif dalam menyusun program dan kegiatan, memastikan setiap rupiah yang dibelanjakan memberikan manfaat yang terukur.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. Oleh karena itu, kami akan lebih selektif dalam menyusun program dan kegiatan,” tegasnya.

A Koswara berharap penerbitan Inwal akan memperkuat upaya Pemkot Bandung dalam mewujudkan anggaran yang lebih efektif dan efisien, sejalan dengan arahan Presiden serta regulasi yang berlaku.

“Mudah-mudahan ini bisa memperbaiki sistem pengelolaan anggaran ke depan. Instruksi Wali Kota harus segera diterbitkan, minimal mengacu pada Perpres yang ada,” ujarnya.

Baca juga: Dedi Soroti Alokasi Anggaran, Pastikan Fokus pada Kepentingan Publik

A Koswara menyampaikan sebagai informasi Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 berisi tujuh poin instruksi dalam rangka efisiensi belanja APBN dan APBD. Inpres yang diteken pada 22 Januari 2025 mengatur pembatasan pengeluaran di berbagai sektor, termasuk kegiatan seremonial hingga perjalanan dinas.

A Koswara menjelaskan arahan tersebut mencakup beberapa kebijakan utama, membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar atau focus group discussion. Mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50 persen. Membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran honorarium yang mengacu pada PP mengenai standar harga satuan regional. Mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur.

A Koswara menambahkan arahan selanjutnya memfokuskan alokasi anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik serta tidak berdasarkan pemerataan antar perangkat daerah atau berdasarkan alokasi anggaran belanja pada tahun anggaran sebelumnya. Lebih selektif dalam memberikan hibah langsung, baik dalam bentuk uang, barang, maupun jasa kepada kementerian/lembaga. Melakukan penyesuaian belanja APBD tahun anggaran 2025 yang bersumber dari transfer ke daerah.

“Instruksi ditujukan kepada gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia, termasuk Pemkot Bandung, dengan adanya kebijakan diharapkan setiap daerah dapat mengoptimalkan anggaran secara lebih efisien dan tepat sasaran,” jelasnya.

A Koswara menegaskan dengan adanya instruksi, Pemkot Bandung berkomitmen mengelola anggaran secara lebih transparan dan efektif. A Koswara menekankan efisiensi belanja bukan berarti memangkas anggaran secara sembarangan, melainkan memastikan dana yang tersedia benar digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Baca juga: Jelang Pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Bandung, DPRD Ingatkan Pj Walikota tak Lakukan Pergantian Kepala Dinas

“Kami ingin memastikan efisiensi anggaran tidak mengganggu layanan publik yang esensial. Oleh karena itu, kami akan melakukan evaluasi mendalam terhadap setiap pos anggaran dan memastikan pemotongan belanja hanya dilakukan pada sektor yang memang tidak memiliki dampak langsung bagi masyarakat,” tegasnya.

A Koswara berharap dapat menciptakan sistem pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik, transparan, dan bertanggung jawab. Selain itu, efisiensi anggaran dapat mendorong inovasi pelayanan publik meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Bandung.

“Inwal sebagai tindak lanjut dari Inpres Nomor 1 Tahun 2025, Pemkot Bandung berharap kebijakan dapat berjalan dengan optimal dan memberikan manfaat nyata bagi seluruh warga Bandung,” pungkasnya.(cr1)



Iklan RB Display B

Berita Terbaru

Iklan RB Display C




Berita Terkait Kota Bandung


Iklan RB Display D