Layanan PBG-MBR Cara Cepat Mudah dapat Perizinan Bangunan

Inovasi digitalisasi perizinan bagian komitmen Pemkot Bandung menghadirkan pelayanan publik lebih cepat, transparan, dan bebas dari praktik pungutan liar (pungli). Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menggelar uji coba layanan Persetujuan Bangunan Gedung untuk MBR (PBG-MBR) di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Bandung, Jl. Cianjur, Kamis (30/01). (Foto. For Radar Bandung)

RADARBANDUNG.ID, KOTA BANDUNG – Layanan mempercepat dan mempermudah perizinan bangunan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menggelar uji coba layanan Persetujuan Bangunan Gedung untuk MBR (PBG-MBR) di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Bandung, Jl. Cianjur, Kamis (30/01/2025). Uji coba dilakukan sebagai bagian persiapan menjelang kunjungan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang dijadwalkan Jumat (31/01/2025).

Kepala Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi, dan Tata Ruang (Ciptabintar) Kota Bandung, Bambang Suhari, menjelaskan layanan PBG-MBR dirancang memberikan akses perizinan yang lebih cepat, transparan, dan bebas dari perantara yang tidak resmi.

“Melalui sistem digital, kami ingin memastikan bahwa masyarakat, khususnya MBR, bisa mendapatkan layanan perizinan bangunan dengan cepat, mudah, dan tanpa perantara yang tidak resmi,” ujar Bambang.

Bambang menjelaskan layanan PBG-MBR merupakan hasil kerja sama antara Dinas Ciptabintar dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung. Untuk memastikan sistem berjalan optimal, ketiga aplikasi utama telah diintegrasikan, SIPETRUK (Sistem Informasi Perencanaan Tata Ruang dan Konstruksi), aplikasi berfungsi pengendali pemanfaatan tata ruang serta penyedia informasi publik terkait perizinan bangunan. HAYU GAMPIL, platform mempercepat penerbitan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dengan nilai nol rupiah bagi MBR, sehingga masyarakat tidak dikenakan biaya. SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung), sistem pusat mengatur persetujuan bangunan gedung secara nasional, memastikan proses perizinan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Integrasi ketiga sistem proses perizinan menjadi lebih cepat, akurat, dan transparan, sekaligus menghindari tumpang tindih regulasi antara daerah dan pusat.

Baca juga: Pembangunan Gedung DPRD KBB Digeber, Akses Jalan Bakal Diperlebar

“Sinkronisasi SIPETRUK, HAYU GAMPIL, dan SIMBG, kami menciptakan sistem yang lebih efektif dan terintegrasi, memastikan proses perizinan berjalan lancar tanpa hambatan teknis,” ungkap Bambang.

Bambang menyampaikan uji coba layanan dilakukan MPP menunjukkan hasil yang signifikan dalam efisiensi waktu. Jika sebelumnya proses perizinan memakan waktu hingga 180 menit, kini durasi layanan dapat dipangkas menjadi hanya 76 menit dari awal hingga akhir proses.

“SIPETRUK tahapan proses di Tata Ruang yang sebelumnya memakan waktu lebih lama kini bisa diselesaikan dalam 76 menit saja,” ujar Bambang Suhari.

Menurutnya sistem SIPETRUK menghasilkan Keterangan Rencana Kota (KRK) dokumen pengendalian pemanfaatan ruang. Dokumen berfungsi mirip dengan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Online Single Submission (OSS), tetapi dikhususkan untuk bangunan MBR.

Penjabat (Pj) Wali Kota Bandung, A Koswara menegaskan inovasi digitalisasi perizinan merupakan bagian komitmen Pemkot Bandung menghadirkan pelayanan publik lebih cepat, transparan, dan bebas dari praktik pungutan liar (pungli).

Baca juga: Pelaksanaan Kebijakan Efisiensi Belanja APBN dan APBD 2025

“Kami berkomitmen menghadirkan layanan perizinan yang lebih cepat, transparan, dan tanpa pungutan liar. Integrasi tiga aplikasi ini menjadi solusi agar proses lebih efisien dan menghindari percaloan,” ujar A Koswara.

A Koswara menambahkan pelayanan yang lebih mudah dan cepat diharapkan membantu masyarakat, terutama kalangan berpenghasilan rendah, dalam mengakses izin bangunan secara lebih sederhana dan tanpa hambatan administratif yang berbelit.

Meskipun sistem perizinan digital ini telah dikembangkan secara online di Kota Bandung, A Koswara menyampaikan tantangan utama masih terletak pada integrasi dengan SIMBG tingkat pusat. Beberapa daerah di Indonesia belum menerapkan sistem online seperti yang telah dilakukan oleh Pemkot Bandung.

Baca juga: Tanam Pohon Edukasi Pembibitan dan Swasembada Pangan

A Koswara berharap adanya izin sinkronisasi penuh dengan SIMBG pusat, sehingga proses perizinan dapat berjalan lebih seamless dan efisien di seluruh wilayah. Jika integrasi berhasil, durasi penerbitan izin dapat semakin optimal dan lebih cepat dari hasil uji coba saat ini. Sebagai bagian dari evaluasi dan perbaikan sistem, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Republik Indonesia serta Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dijadwalkan akan meninjau secara langsung layanan, 31 Januari 2025. Kunjungan bertujuan mengevaluasi efektivitas sistem yang telah diimplementasikan serta memberikan arahan terkait pengembangan lebih lanjut.

“Inovasi layanan PBG-MBR Pemkot Bandung berharap masyarakat dapat menikmati pelayanan perizinan yang lebih modern, mudah diakses, serta bebas dari praktik pungli dan percaloan. Mempercepat pembangunan sektor perumahan bagi MBR, sistem diharapkan menjadi contoh bagi daerah lain dalam menerapkan digitalisasi pelayanan publik secara efektif,” pungkas A Koswara.(cr1)



Iklan RB Display B

Berita Terbaru

Iklan RB Display C




Berita Terkait Kota Bandung


Iklan RB Display D