Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat Tertunda

Ketua KPU KBB, Rifqi Ahmad Sulaeman. (Foto: Hendra Hidayat/ Radar Bandung)

RADARBANDUNG.id- Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat hasil Pilkada serentak 2024 tertunda. Pasalnya, hingga saat ini hasil pilkada Bandung Barat ini masih bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).

Seperti diketahui, pasangan nomor urut 3 Hengky Kurniawan-Ade Sudrajat menggugat hasil Pilkada Kabupaten Bandung Barat 2024 lantaran diduga ada sejumlah pelanggaran yang dilakukan pasangan nomor urut 2 (Jeje Ritchie-Asep Ismail).

Berdasarkan dokumen yang sudah teregister di MK, permohonan gugatan tersebut didasarkan dugaan dua pelanggaran pelaksanaan Pilkada Bandung Barat.

Pertama, pemohon menilai adanya praktik konstitusional berupa keberpihakan aparat negara terhadap pasangan calon nomor urut 2 Jeje Richie Ismail dan Asep Ismail. Kedua, adanya praktik politik uang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Untuk diketahui, dalam kontestasi Pilkada Bandung Barat ini  pasangan nomor urut 2 Jeje Ritchie Ismail-Asep Ismail yang mendulang suara terbanyak yakni 341.225 suara dan menjadi peraih suara terbanyak. Sementara itu, Hengky Kurniawan-Ade Sudrajat hanya memperoleh 224.066 suara.

Ketua KPU KBB Ripqi Ahmad Sulaeman mengatakan, untuk penetapan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat Terpilih pihaknya masih menunggu hasil putusan sidang perkara hasil yang diajukan pasangan Hengky-Ade.

“Awalnya putusan akan dibacakan 11 Februari tapi digeser waktunya ke 13-15 Februari. Jadi kita masih menunggu putusan MK untuk penetapan, dan dipastikan pelantikan juga tidak masuk gelombang pertama,” katanya, Rabu (29/1/2025).

Ia menambahkan, sidang pekara hasil Pilkada KBB 2024 itu sudah berlangsung dengan agenda pembacaan dari pihak penggugat yakni Hengky Kurniawan-Ade Surajat dan jawaban dari pihak terkait seperti KPU KBB.

“Sidang pendahuluan sudah selesai, pembacaan jawaban KPU dan pihak terkait sudah disampaikan juga. Tinggal nunggu keputusan dari MK, setelah ada putusan tindaklanjut bagaimana tergantung apa keputusannya. Kalau dismissal berarti kita tinggal menetapkan, kalau dikabulkan, diterima berarti lanjuti ke pembuktian,” katanya.

Lebih lanjut ia mengatakan, proses pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat untuk Pilkada 2024 sebenarnya sudah sesuai dengan mekanisme. Adapun adanya dugaan pelanggaran seperti yang dicantumkan dalam perkara yang digugat itu di luar kewenangan KPU.

“Kalau pandangan Pilkada berjalan sesuai ketentuan, adapun dugaan pelanggaran di luar peran kita karena kita fokus pada pelaksanaan yang berkaitan dengan teknis,” katanya.

“Misal bagaimana KPPS melaksanakan proses pemungutan dan penghitungan suara sesuai dengan ketentuan Kemudian bagaiman PPK melaksanakan rekaputulasi itu sudah sesuai ketentuan. Begitupun proses pleno di tingkat kabupaten sudah berjalan sesuai dengan ketentuan,” sambungnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Hengky-Ade Sudrajat, Boyke Luthfiana Syahrir menyebutkan pihaknya saat ini masih menunggu putusan hasil dari MK terkait perkara hasil di Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat yang diajukan kliennya.

“Tunggu jadwal sidang lanjutan, putusan lanjut ke pembuktian atau tidak,” katanya. (KRO) 

 



Iklan RB Display B

Berita Terbaru

Iklan RB Display C




Berita Terkait News


Iklan RB Display D