ASN Harus Jaga Etika, Sanksi Menanti Pelanggar Disiplin

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Barat, Sumasna pada salah satu acara. FOTO : DOKUMENTASI BKD JAWA BARAT FOR RADAR BANDUNG

RADARBANDUNG.ID, KOTA BANDUNG – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Barat, Sumasna, menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat harus jaga etika dan disiplin dalam kehidupan pribadi serta profesionalnya. Hal ini merespons maraknya laporan mengenai kasus perselingkuhan di lingkungan ASN dan dinas pemerintahan, sanksi menanti pelanggaran disiplin.

Sumasna menjelaskan bagi ASN tingkat provinsi yang terlibat dalam pelanggaran disiplin, termasuk perselingkuhan, masyarakat atau pihak terkait dapat mengadukan kasus tersebut ke BKD Provinsi Jawa Barat dengan menyertakan bukti-bukti yang memadai. Laporan tersebut akan ditindaklanjuti secara berjenjang mulai dari dinas terkait hingga ke tim disiplin Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Kami akan menindaklanjuti laporan yang masuk. Jika bukti pelanggaran disiplin memadai, maka akan diajukan persetujuan teknis ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai dasar untuk pemberian sanksi disiplin,” ujar Sumasna, saat dihubungi, Rabu (29/1/2025).

Baca juga: Transformasi Estetika Kota Bandung melalui Mural di Bawah Jembatan Pasupati

Sumasna menegaskan BKD Provinsi hanya menangani kasus yang melibatkan ASN di tingkat provinsi. Jika pelanggaran terjadi di lingkungan ASN kabupaten atau kota, maka kewenangan sepenuhnya berada di tangan bupati atau wali kota masing-masing.

Sumasna mengungkapkan beberapa kasus pelanggaran disiplin ASN telah ditangani oleh BKD Provinsi Jawa Barat, terutama pengaduan yang diajukan oleh pasangan sah ASN yang bersangkutan, baik dari suami maupun istri. Sanksi yang diberikan bervariasi tergantung pada tingkat pelanggaran, mulai dari penurunan pangkat atau golongan hingga penundaan kenaikan pangkat.

“Dalam beberapa kasus, kami sudah menjatuhkan sanksi berupa penurunan pangkat atau penundaan kenaikan pangkat bagi ASN yang terbukti melanggar aturan disiplin,” jelasnya.

Baca juga: Layanan PBG Kurang dari 3 Jam, Pemprov Jabar Dorong Hunian Terjangkau

Sumasna berharap sebagai pejabat publik ASN memiliki tanggung jawab besar tidak hanya dalam menjalankan tugas pemerintahan, tetapi juga dalam menjaga etika dan norma sosial. Sumasna menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan perundang-undangan yang berlaku bagi ASN, termasuk dalam hal interaksi sosial.

“Kami berharap ASN di Jawa Barat dapat menjaga disiplin dan mematuhi norma yang berlaku. Jangan sampai tindakan pribadi yang melanggar etika sosial mencoreng nama baik institusi pemerintahan,” tegasnya.

Sumasna menegaskan adanya mekanisme pelaporan dan pemberian sanksi yang jelas, diharapkan lingkungan ASN di Jawa Barat tetap profesional dan menjunjung tinggi integritas dalam menjalankan tugasnya. Masyarakat pun diimbau untuk berani melaporkan jika menemukan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh ASN dengan bukti yang cukup, sehingga dapat segera ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.(cr1)



Iklan RB Display B

Berita Terbaru

Iklan RB Display C




Berita Terkait Jawa Barat


Iklan RB Display D