KKP Resmi Segel Pagar Laut Melanggar Tata Ruang Laut

Ilustrasi Pagar Laut (Foto.Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

RADARBANDUNG.ID, KOTA BANDUNG – Pagar laut sepanjang 4 km yang dibangun oleh PT TRPN di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, resmi disegel oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) 15 Januari 2025. Penyegelan ini dilakukan karena pagar laut tersebut tidak memiliki izin yang sah dan dinyatakan melanggar tata ruang laut.

Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Herman Suryatman, menjelaskan langkah penyegelan telah melalui koordinasi antara KKP, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jabar, serta sejumlah dinas terkait.

“Pagar laut berada di luar zona energi, tidak berizin, dan tidak memiliki Surat Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Lokasi pagar berada di luar area sewa menyewa antara PT TRPN dan Pemda Jabar,” ujar Herman, di Bandung, Senin (27/1/2025).

Baca juga: WASPADA! Ada Bekas Galian yang Tidak Ditambal Rapih Sangat Membahayakan Pengendara

Menurut Herman, PT TRPN memiliki sertifikat atas lahan seluas 4 hektare, tetapi perjanjian kerja sama (PKS) antara perusahaan tersebut dan Pemda Jabar hanya mencakup 5.700 meter persegi yang diperuntukkan untuk akses jalan. Sebagai bagian dari kompensasi sosial, PT TRPN diwajibkan membantu penataan area terdampak, termasuk kios dan kantor yang berada di sekitar lokasi.

Herman menegaskan penegakan hukum atas pelanggaran ini menjadi domain KKP, yang saat ini sedang mendalami kemungkinan pemberian sanksi denda kepada PT TRPN. Pengawasan di wilayah laut sejauh 12 mil tetap menjadi kewenangan Pemda Jabar, sesuai dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Perda Provinsi Jabar No. 9 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Laut.

Herman mengungkapkan sebagai langkah awal, Pemda Jabar akan mengirimkan surat teguran resmi kepada PT TRPN dan meminta perusahaan tersebut menaati seluruh klausul dalam PKS, termasuk pelaksanaan kompensasi sosial. Selain itu, monitoring lapangan akan dilakukan untuk memastikan tidak ada gangguan terhadap ketenteraman dan ketertiban umum.

Baca juga: Akibat Subduksi Lempeng Gempa M4,7 Guncang Sukabumi

Kepala Bidang Kelautan DKP Jabar, Dyah Ayu Purwaningsih, menyatakan kerja sama dengan pihak ketiga bertujuan untuk pengembangan zona energi dan perluasan akses pelabuhan.

“Pengembangan ini dilakukan berdasarkan Perda No. 9 Tahun 2022. Wilayah tersebut akan mendukung operasional PLTU dan rencana perluasan Pelabuhan Tanjung Priok hingga Bekasi,” ujar Dyah.

Selain itu, rencana pembangunan pelabuhan nelayan dan tempat pelelangan ikan (TPI) juga menjadi prioritas. Dyah memastikan kerja sama tersebut hanya mencakup wilayah darat dan tidak menyentuh perairan.

Menurut Dyah penyegelan pagar laut menjadi pengingat pentingnya kepatuhan terhadap peraturan tata ruang laut, terutama dalam mendukung pengelolaan sumber daya kelautan yang berkelanjutan.(cr1)

Editor : Azam Munawar

# # # # #



Iklan RB Display B

Berita Terbaru

Iklan RB Display C




Berita Terkait Jawa Barat


Iklan RB Display D