RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Salah satu raperda yang dibahas Pansus 4 DPRD Kota Bandung adalah Raperda tentang SOTK. Di mana yang menjadi konsentrasi adalah pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
“Di Jawa Barat ini, hanya tinggal Kota Bandung dan Kota Depok yang belum memiliki BPBD sendiri. Sementara ini, penanggulangan bencana di Kota Bandung masih disatukan dengan Dinas Pemadam kebakaran,” ujar Anggota Pansus 4 DPRD Kota Bandung, Asep Sudrajat.
Asep mengatakan, dengan melihat kondisi sekarang Kota Bandung sangat membutuhkan keberadaan BPBD. Karena Kota Bandung kerap diterpa bencana, namun tidak mendapat bantuan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
“Karena anggaran BNPB ini hanya bisa disalurkan melalui BPBD daerah masing-masing,” tambahnya.
Seperti diketahui, Kota Bandung belakangan ini kerap dilanda bencana, seperti banjir dan tanah longsor. Belum lagi, Kota Bandung dikepung kemungkinan bencana sesar lembang dan Megatrust, sehingga harus memiiki persiapan untuk menangani jika bencana terjadi.
Dengan memiliki BPBD sendiri, Kota bandung bisa mendapatkan bantuan dari BPBD kota/kabupaten lain nantinya. Di sisi lain, Kota Bandung juga harus bisa memberikan bantuan kepada kabupaten/kota lain.
Disinggung mengenai SDM yang akan mengisi posisi di BPBD Kota Bandung, Asep mengatakan, harus diisi oleh orang-orang yang berkompeten.
Terlebih untuk orang-orang yang menduduki jabatan structural, seperti Kepala Badan, Sekretaris badan dan beberapa kepala bidang. Sementara utuk staaf yang tugasnya sebagai pelakasna teknis, bisa diambil dari dinas lain yang memungkinkan.
“Kan selama ini ada orang-orang yang duduk di bidang kebencanaan di Dinas Kebakaran. Kita bisa menempatkan orang tersebut di BPBD nantinya,” tutur lelaki yang karib disapa Upep ini.
Menurut Upep, setidaknya ada Sembilan jabatan structural yang harus diisi. Sementara untuk petugas teknis, nantinya bergantung kebutuhan.
“Untuk petugas teknis jumlahnya bergantung kebutuhan setelah dilakukan kajian. Jika ada kekurangan, bisa saja mereka diambil dari petugas Satpol PP atau Dinas Kebakaran. Yang penting, orang-orang yang mengisi jabatan adalah orang-orang yang kompeten,” jelasnya.
Di sisi lain, Upep mengingatkan, setelah terbentuk nanti BPBD harus bersinergi dengan SKPD lain, seperti Dinkes, Dinsos dan SKPD lain nya.
“Karena bagaimanapun juga, BPBD fungsinya adalah koordinasi, jadi harus bisa bersinergi dengan SKPD lainya,” terangnya. (*)