RADARBANDUNG.ID, KOTA BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat terus berupaya meningkatkan tata kelola sektor pertambangan untuk mendukung pembangunan ekonomi berkelanjutan. Salah satu langkah strategis yang dilakukan dengan memanfaatkan pendelegasian kewenangan dari pemerintah pusat. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat, Ai Saadiyah Dwidaningsih, menyampaikan pendelegasian kewenangan ini menjadi tonggak penting dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara di daerah.
“Pendelegasian ini mencakup pemberian sertifikat standar, izin usaha, pembinaan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan perizinan berusaha. Kami juga memiliki kewenangan untuk menetapkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (WIUP MBLB), terutama untuk wilayah yang berada dalam satu provinsi atau di laut hingga 12 mil,” ujar Ai Saadiyah saat dihubungi, Jumat (24/1/2025).
Ai Saadiyah menjelaskan upaya pengelolaan ini didasarkan pada sejumlah regulasi yang telah ditetapkan pemerintah, UU Nomor 3 Tahun 2020, mengatur perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Perpres Nomor 55 Tahun 2022, memberikan pendelegasian kewenangan pemberian perizinan berusaha di sektor pertambangan kepada pemerintah daerah. UU Nomor 1 Tahun 2022, mengatur hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, termasuk dalam konteks pendapatan dari sektor pertambangan. PP Nomor 96 Tahun 2021, merinci pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara. PP Nomor 5 Tahun 2021, menetapkan penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko. PP Nomor 25 Tahun 2023, menentukan wilayah pertambangan yang diizinkan.
Baca juga : Pengelolaan Tambang Berkelanjutan dan Transparansi Perizinan Tambang Rakyat
Ai Saadiyah menambahkan melalui pendelegasian kewenangan ini, pemerintah provinsi diberikan mandat untuk pemberian izin dan sertifikat standar bagi pelaku usaha di sektor pertambangan. Pembinaan atas pelaksanaan perizinan yang didelegasikan. Pengawasan terhadap pelaksanaan perizinan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi. Penetapan WIUP MBLB dalam wilayah provinsi. Penetapan harga patokan MBLB untuk menjamin transparansi dan keadilan dalam transaksi pertambangan. Pemberian rekomendasi atau persetujuan yang berkaitan dengan kewenangan yang telah didelegasikan.
Ai Saadiyah mengungkapkan berdasarkan data Dinas ESDM hingga 31 Desember 2024, terdapat total 417 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang aktif di Jawa Barat. IUP Operasi Produksi (OP), 246 izin. IUP Eksplorasi, 127 izin. SIPB (Surat Izin Penambangan Batuan), 24 izin. IUP Lainnya (UP, PP, JP), 20 izin.
Ai Saadiyah menambahkan terdapat sejumlah IUP yang telah habis masa berlakunya. Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah memberikan arahan kepada pemegang izin agar melaksanakan reklamasi dan pascatambang sesuai dokumen rencana reklamasi. Mengembalikan WIUP kepada pemerintah jika izin tidak diperpanjang. Menghentikan kegiatan penambangan jika izin telah habis.
Baca juga: Bupati Bandung Pertimbangkan Legalisasi Tambang Emas Ilegal
Ai Saadiyah menyoroti pertambangan tanpa izin (PETI) masih menjadi tantangan serius di Jawa Barat. Berdasarkan data terbaru, terdapat 195 lokasi PETI yang tersebar di tujuh cabang wilayah. Wilayah dengan jumlah PETI tertinggi adalah Sumedang dan Tasikmalaya, masing-masing dengan 48 lokasi.
“Kami terus berupaya menekan angka PETI melalui pengawasan yang lebih ketat, pembinaan kepada masyarakat, dan peningkatan sinergi dengan pemerintah pusat,” jelas Ai Saadiyah.
Ai Saadiyah berharap langkah ini dapat mencegah kerusakan lingkungan dan memastikan aktivitas pertambangan sesuai aturan. Untuk menjaga kelestarian lingkungan, pemerintah telah mewajibkan pemegang izin tambang melaksanakan reklamasi dan pascatambang sesuai dokumen rencana yang telah disetujui. Pelaksanaan ini diawasi oleh inspektur tambang dari Kementerian ESDM. Jika ada izin yang habis, pemegang izin harus menyerahkan laporan pengelolaan lingkungan dan pengembalian wilayah tambang kepada pemerintah.
Baca juga: Sempat Viral, Sekda Jabar Herman Suryatman Sidak Tambang Batu Ilegal di Subang
Ai Saadiyah juga mengajak pemerintah kabupaten/kota di Jawa Barat untuk aktif mengusulkan perubahan wilayah tambang. “Jika ada wilayah yang ingin ditambahkan ke dalam peta tambang atau justru dikeluarkan, bupati dan wali kota dapat mengajukan usulan tersebut ke provinsi untuk diteruskan ke pemerintah pusat,” ungkapnya. Kesempatan ini diharapkan dapat dimanfaatkan untuk menciptakan tata kelola tambang yang lebih baik dan sesuai kebutuhan lokal.
Ai Saadiyah menegaskan Pemerintah Provinsi Jawa Barat berkomitmen menjadikan sektor pertambangan sebagai salah satu pilar pembangunan ekonomi yang berkelanjutan. Melalui sinergi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, diharapkan pengelolaan pertambangan dapat memberikan manfaat ekonomi, menjaga kelestarian lingkungan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Kami percaya, dengan pengelolaan yang terarah dan kepatuhan terhadap regulasi, sektor pertambangan di Jawa Barat dapat menjadi contoh praktik terbaik di Indonesia,” tutup Ai.(cr1)