Pelaku Penyiram Air Aki ke Wajah Istri di Bandung Barat Dibekuk Polres Cimahi

Pelaku KDRT yang tega menyiram istri dengan air aki hanya bisa tertunduk saat ditanyai oleh Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto. Foto TAOFIK ACHMAD HIDAYAT/RADAR BANDUNG

RADARBANDUNG.id- Jajaran Satreskrim Polres Cimahi menghentikan pelarian pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Kampung Pasir Bisoro, RT 01/02, Desa Wangunsari, Kecamatan Sindangkerta, Kabupaten Bandung Barat.

Pihak kepolisian berhasil meringkus pelaku berinisial DS (30) yang tega menyiramkan air aki ke wajah istrinya yakni AFF (29) pada 14 Januari 2025 lalu. Motif pelaku menyiramkan air aku tersebut lantaran penolakan perceraian tidak dikabulkan korban.

Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menjelaskan, peristiwa KDRT tersebut terjadi pada 14 Januari 2025 lalu. Usai mendapatkan laporan pihaknya bergerak cepat meringkus pelaku kurang dari satu minggu.

“Laporan kejadiannya masuk 14 Januari 2025 dan sempat viral di media online. Kurang dari seminggu atau enam hari pelaku berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Cimahi,” katanya saat ditemui di Mapolres Cimahi, Jumat (24/1/2025).

Ia menambahkan, peristiwa tersebut berawal ketika pelaku mendatangi korban untuk meminta yang bersangkutan mencabut atau membatalkan gugatan perceraian yang sudah dilakukan.

“Bahwa pelaku berusaha meyakinkan kepada korban untuk tidak bercerai karena sebelumnya korban mengajukan cerai kepada pelaku. Kemudian pelaku ini berusaha untuk meminta kepada korban agar tidak jadi bercerai,” katanya.

Lebih lanjut ia mengatakan, dalam pertemuan tersebut korban tidak menuruti kemauan pelaku agar perceraian diantara keduanya dibatalkan. Hingga akhirnya pelaku nekad melukai korban.

“Namun karena korban menolak akhirnya pelaku menyiramkan air aki yang sudah disiapkan di dalam botol oleh pelaku. Sehingga korban mengalami luka yang sangat serius di bagian wajah sampai saat ini korban masih dalam perawatan,” katanya.

Masih kata Tri, usai melakukan aksi penyiraman air aki ke wajah korban pelaku langsung melarikan diri dang terlebih dahulu menjual kendaraan roda empat yang dimilikinya.

“Untuk tersangka sendiri diamankan di daerah Bali  jadi sempat melarikan diri dan diamankan pada tanggal 21 Januari 2025 di sebuah hotel di Denpasar Barat, Bali,” katanya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 43 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun.

Sementara itu, tersangka DS mengatakan, peristiwa penyiraman air aki yang dilakukannya tersebut lantaran emosi karena sang istri menolak permintaannya untuk rujuk.

“Udah tujuh bulan minta cerai karena saya selingkuh. Air aki udah disiapin sejak lama. Saya bawa kabur mobil dan menjualnya seharga Rp108 juta,” katanya.

Ditemui di tempat yang sama, ayah korban yakni Apong Sutisna, tidak banyak berkomentar namun berharap pelaku dihukum seberat-beratnya akibat perbuatan yang dilakukan kepada anaknya.

“Terima kasih kepada jajaran kepolisian yang telah berhasil menangkap tersangka. Saya gak bisa berkomentar banyak,” katanya. (KRO) 

 

 

 



Iklan RB Display B

Berita Terbaru

Iklan RB Display C




Berita Terkait Kabupaten Bandung Barat


Iklan RB Display D