RADARBANDUNG.id- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengungkap puluhan kasus Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal.
Data sepanjang tahun 2024 hingga Januari 2025 menyebut, setidaknya ada 68 kasus PMI ilegal yang terungkap oleh Disnakertrans KBB.
Hingga saat ini penyaluran dan penyebaran PMI ilegal asal Kabupaten Bandung Barat ke wilayah Timur Tengah dan juga kawasan Asia.
Kepala Bidang P3TKT Disnaker KBB, Dewi Andani menjelaskan, dari 68 PMI kasus PMI ilegal yang terungkap, 11 orang diantaranya meninggal dunia. Kemudian lima diantaranya dikuburkan di Arab Saudi.
“Ada TPPO, lalu juga ada di negara penempatannya dia mengalami kecelakaan kerja, gajih tidak dibayarkan itu akibat dari PMI ilegal. Jadi yang terdata itu memang berdasarkan laporan keluarga,” katanya, Jumat (24/1/2025).
Ia menambahkan, sejauh ini Kabupaten Bandung Barat menempati posisi keempat penyumbang PMI Ilegal di luar negeri. Hal tersebut berdasarkan banyaknya laporan terkait kondisi WNI yang terkatung-katung di luar negeri.
“Memang menurut Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Bandung Barat jadi salah satu penyumbang keempat terbesar PMI ilegal di Jabar. Ini diketahui setelah banyaknya laporan penelantaran, kekerasan, hingga hilang kontak,” katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan, maraknya masyarakat Kabupaten Bandung Barat yang memilih menjadi PMI ilegal mayoritas terdorong faktor ekonomi baik terlilit utang atau tertarik penghasilan besar.
“Jalan pintas menjadi PMI ilegal terpaksa ditempuh karena menjanjikan gaji besar atau uang muka jaminan. Masalah lainnya ternyata banyak penyalur atau calo di setiap desa yang menawarkan bekerja di luar negeri secara instan dan mudah,” katanya.
“Jadi banyak hasil penelusuran kita warga pergi ke luar negeri jadi PMI karena diberikan uang muka awal antara Rp5-10 juta bagi keluarga yang ditingkatkan. Mereka juga diiming-imingi otomatis kalau dalam kondisi terdesak mereka bakal ambil. Apalagi diiming-imingi gaji besar,” imbuhnya.
Masih kata dia, mayoritas penduduk Bandung Barat yang menjadi PMI ilegal berasal dari wilayah Selatan meliputi Kecamatan Cihampelas, Cililin, Sindangkerta, Saguling, Rongga, dan Gununghalu.
“PMI ini masuk pakai visa wisatawan, tanpa pelatihan, serta jaminan pelindungan dari perusahaan penyalur. Sehingga tatkala ada masalah sulit dilacak perusahaan mana yang mesti bertanggungjawab,” jelasnya.
“Rata-rata PMI ilegal berangkat melalui penyalur yang dikenal di daerahnya sehingga percaya begitu saja. Padahal secara prosedur mereka tidak melewati tahapan legal seperti pemakaian visa pekerja, pelatihan keterampilan dan bahasa, hingga perusahaan penyalur PMI yang terdaftar di kementerian,” katanya.
Ia menegaskan, secara aturan lewat jalur legal pun warga bisa menjadi PMI dan pemerintah berkewajiban untuk memfasilitasi.
“Selain diberikan jaminan pelindungan, PMI masuk secara legal bisa mendapat gaji lebih besar lagi karena akan disalurkan bukan cuma jadi asisten rumah tangga,” tandasnya. (KRO)