RADARBANDUNG.ID, SUBANG– Sesuai Peraturan Badan Pangan Nasional nomor Nomor 2 Tahun 2025, harga pembelian pemerintah (HPP) gabah kering (GPK) berada diharga Rp6.500 per kilogram.
Aturan tentang gabah kering tersebut berlaku sejak 15 Januari 2025.
Info tentang gabah kering itu disampaikan pihak Badan Urusan Logistik (Bulog) kabupaten Subang, kepada awak media, Rabu (22/1/2025)
Baca Juga : Berhasil Salurkan KUR Rp184,98T, Ini Jurus BRI Jaga Kualitas Kreditnya
Pimpinan Cabang Bulog Subang, Djoko Purnomo, mengatakan bahwa dalam aturan tersebut, harga gabah diatur sesuai kategori dan persyaratan.
Harga Gabah Kering Panen (GKP) di Petani Rp6.500 per Kg, GKP di Penggilingan Rp6.700 per Kg. Kedua harga ini harus memenuhi syarat kadar air maksimal 25 persen dan kadar hampa maksimal 10 persen.
“Kami siap melakukan penyerapan gabah dari petani maupun pengusaha sesuai HPP. Tentunya denga harga yang telah ditentukan,” kata Djoko
Baca Juga : BSI Perkuat Peran Strategis Transformasi Ekonomi Indonesia 2024
Selain mengatur harga GPK, peraturan ini juga mengatur harga gabah kering giling (GKG)di penggilingan dan gudang Bulog.
HPP-nya berada di harga Rp8.000 per Kg untuk di penggilingan dan Rp8.200 per Kg untuk di gudang Bulog.
“Selain itu, tentunya harus memenuhi syarat kualitas kadar air maksimal 14 persen dan kadar hampa maksimal 3 persen, ” ungkapnya.
Baca Juga : Kreatifnya Produksi Karya Seni Unik dari Sampah Residu, Ini Dia Wujudnya
Di Subang diperkirakan masa panen raya mulai terjadi pada bulan Maret nanti.
Meski begitu, Bulog Subang tetap menerima dan melakukan penyerapan gabah jika para petani menjual gabah ke Bulog Subang.
Selain itu, harga di pasaran masih diatas harga Bulog.
Harga pasaran masih tinggi
“Untuk harga di pasaran masih tinggi dibanding harga Bulog. Jadi belum ada yang memasukkan ke Bulog. Jika ada, tentu kami terima, ” tutupnya. (Anr)