Pengelolaan Tambang Berkelanjutan dan Transparansi Perizinan Tambang Rakyat

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat, Ai Saadiyah Dwidaningsih, menyampaikan bagian dari tanggung jawab pelaku usaha tambang terhadap lingkungan, izin usaha yang habis harus mengikuti mekanisme pengembalian wilayah, Kamis (23/1). Foto. Diwan Sapta Nurmawan/Radar Bandung

RADARBANDUNG.ID, KOTA BANDUNG – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat, Ai Saadiyah Dwidaningsih, menyampaikan pengelolaan tambang rakyat di Jawa Barat terus menjadi prioritas pemerintah daerah dalam rangka memastikan keberlanjutan serta kesejahteraan masyarakat. Hingga saat ini, terdapat tiga Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang telah ditetapkan oleh Kementerian ESDM, Tasikmalaya, Bogor, dan Sukabumi.

“Kami memiliki 76 blok wilayah tambang di Jawa Barat dari jumlah tersebut, dua blok yang diajukan oleh kelompok-kelompok penambang saat ini masih menunggu kesiapan dari pemerintah pusat untuk menerbitkan Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK). Setelah izin tersebut diterbitkan secara lengkap, kami akan segera memproses perizinan tambangnya,” ungkap Ai Saadiyah, Kamis (23/1/2025).

Ai Saadiyah menekankan pemerintah kabupaten/kota memiliki peran penting dalam pengelolaan wilayah tambang. Jika terdapat wilayah tambang yang tidak termasuk dalam WPR yang telah ditetapkan oleh Kementerian, kabupaten/kota dapat mengajukan usulan perubahan wilayah tambang.

Baca juga: Bupati Bandung Pertimbangkan Legalisasi Tambang Emas Ilegal

“Kami sudah menyebarkan surat dari Gubernur kepada bupati dan wali kota untuk memberikan panduan teknis pengusulan wilayah tambang. Nantinya, setelah usulan dari kabupaten/kota terkumpul, kami akan merekap dan mengajukannya kepada Menteri ESDM. Ini adalah peluang bagi kabupaten/kota, baik untuk menambah wilayah tambang atau bahkan mengusulkan penghapusan wilayah tambang jika dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan daerah,” jelas Ai Saadiyah.

Terkait izin usaha tambang yang telah habis masa berlakunya, Ai Saadiyah menjelaskan para pemegang izin memiliki opsi untuk memperpanjang izin atau mengembalikan wilayah izin usaha tambang kepada pemerintah. Namun, pengembalian izin usaha harus memenuhi sejumlah kewajiban, termasuk pelaksanaan reklamasi dan kegiatan pasca-tambang yang sesuai dengan dokumen rencana reklamasi.

Baca juga: Perolehan Tanah Melonjak 194%, Badan Bank Tanah Siap Dukung Asta Cita Prabowo

“Izin usaha yang habis harus mengikuti mekanisme pengembalian wilayah. Salah satu kewajiban pentingnya pelaksanaan reklamasi sesuai dengan dokumen rencana reklamasi dan dokumen masa tambang. Ini merupakan bagian dari tanggung jawab pelaku usaha tambang terhadap lingkungan,” tambahnya.

Ai Saadiyah menyoroti pentingnya pengawasan dalam pengelolaan tambang, terutama terkait reklamasi dan kegiatan pasca-tambang. Pelaksanaan reklamasi dan pasca-tambang akan diawasi oleh Inspektur Tambang dari Kementerian ESDM untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Baca juga: Di Subang, Mentan dan Kapolri Melaunching Program Gerakan Tanam Jagung Serentak, Ini Penjelasan Inspektur Pengawasan Umum Polri Komjen Pol Dedi Prasetyo

“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan transparansi dan pengelolaan tambang yang berkelanjutan. Semua ini tidak terlepas dari tiga aspek utama, yakni aspek administratif perizinan, pengawasan kegiatan tambang, dan pelaksanaan reklamasi. Dengan sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan pelaku usaha, kami optimis dapat mewujudkan pengelolaan tambang yang ramah lingkungan dan bermanfaat bagi masyarakat,” tegasnya.

Ai Saadiyah berharap melalui pengelolaan tambang yang terstruktur dan berorientasi pada keberlanjutan dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Jawa Barat, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan untuk generasi mendatang.(cr1)



Iklan RB Display B

Berita Terbaru

Iklan RB Display C




Berita Terkait Kota Bandung


Iklan RB Display D