RADARBANDUNG.ID, JAKARTA – Gonjang-ganjing soal wacana libur sekolah selama sebulan penuh saat Ramadan akhirnya terjawab.
Pemerintah melalui surat edaran tiga menteri telah menentukan jadwal pembelajaran dan libur selama bulan Ramadan.
Dalam Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 Nomor 400.1/320/SJ itu, disebutkan bahwa pada 27-28 Februari, pembelajaran selama Ramadan dilaksanakan secara mandiri di luar sekolah.
Baca Juga : Awal Baru untuk Akselerasi Pembangunan di Tanah Pasundan
“Jadi ini sebenarnya kebijakan yang hampir sama dengan tahun sebelumnya,” ujar Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti Selasa (21/1/2025).
Simak Jadwal Pembelajaran Selama Ramadan Tahun Ini:
27-28 Februari serta 3, 4, dan 5 Maret 2025
Kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan.
Baca Juga : Kecelakaan Tol Cipularang Libatkan Truk dan Mini Bus, Tidak Ada Korban Jiwa
6–25 Maret 2025
Kegiatan pembelajaran dilaksanakan di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan.
26, 27, dan 28 Maret serta 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025
Libur bersama Idul Fitri bagi sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan.
9 April 2025
Kegiatan pembelajaran di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan kembali dilaksanakan.
Sumber: Surat edaran bersama menteri pendidikan dasar dan menengah, menteri agama, dan menteri dalam negeri. (**)