Pembelajaran Selama Ramadhan Resmi Dikeluarkan Pemerintah, Begini Respon Orang Tua di Bandung Barat

Libur Ramadan Tak Jadi Sebulan Penuh, Pengaturan Jam Masuk Sekolah Diserahkan ke Pemda, Ini Penjelasan Mendikdasmen Abdul Mu’ti
Ilustrasi. Sejumlah siswa kelas 1 mengikuti masa pengenalan lingkungan sekolah di SD Mathla'ul khoeriyah, Tamansari, Kota Bandung, Senin (15/7). Libur Ramadan Tak Jadi Sebulan Penuh, Pengaturan Jam Masuk Sekolah Diserahkan ke Pemda, Ini Penjelasan Mendikdasmen Abdul Mu’ti. Foto: TAOFIK ACHMAD HIDAYAT/RADAR BANDUNG

RADARBANDUNG.id- Pemerintah pusat secara resmi mengeluarkan surat edaran bersama yang ditandatangani oleh tiga menteri tentang pembelajaran di bulan Ramadhan 1446 Hijriyah/2025 masehi.

Ketiga menteri tersebut yakni, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI, Menteri Agama RI dan juga Menteri dalam Negeri RI.

Salah seorang orang tua siswa di KBB, Triana Eko (29) mengatakan, dirinya sepakat dengan keputusan pemerintah pusat soal pembelajaran di bulan Ramadhan.

“Kalau saya setuju karena anak bakal ada kegiatan selama ramadhan tidak melulu ada di rumah,” katanya, Rabu (22/1/2025).

Ia menambah, dirinya pun tidak memungkiri bahwa pasti ada rasa capek yang dirasakan anaknya ketika beraktivitas di bulan Ramadhan.

“Ya meski pasti anaknya merasa capek, tapi ya proses pembelajaran untuk jadi lebih baik,” katanya.

Sementara itu, Satria Nagara (35) mengatakan, dirinya merasa setuju dengan kebijakan pembelajaran di bulan Ramadhan yang telah resmi dikeluarkan pemerintah.

“Di seminggu awal Ramadhan kan libur itu bagus, menyiapkan fisik anak agar terbiasa berpuasa terlebih dahulu,” katanya.

Ia menambahkan, dengan beraktivitas normal di bulan Ramadhan pada anak maka akan memberikan pembiasaan yang baik ke depannya.

“Si anak pun nanti akan mengerti bahwa berpuasa bukan alasan untuk bermalas-malasan,” katanya.

Lain halnya dengan Muhammad Hendri (38), ia berpandangan bahwa waktu pembelajaran di tahun-tahun sebelumnya sudah baik diterapkan.

“Kalau dulu paling di awal Ramadhan libur satu atau dua hari dan menjelang akhir biasanya dua minggu penuh anak di rumah,” katanya.

Ia berharap, waktu pembelajaran yang diberlakukan bari saat ini memberikan suasana baru di dunia pendidikan khususnya di bulan Ramadhan.

“Keputusan ini mudah-mudahan berdampak baik bagi semuanya,” katanya.

Untuk diketahui, berdasarkan surat edaran bersama tersebut lada tanggal 27 dan 28 Februari serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan.

Sementara itu, pada tanggal 6 sampai dengan tanggal 25 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan di sekolah/ madrasah/satuan pendidikan keagamaan.

Selanjutnya pada tanggal 26,27, dan 28 Maret serta tanggal 2,3,4,7, dan 8 April 2025,merupakan libur bersama Idulfitri bagi sekolah/madrasah/ satuan pendidikan keagamaan.  (KRO) 



Iklan RB Display B

Berita Terbaru

Iklan RB Display C




Berita Terkait Kabupaten Bandung Barat


Iklan RB Display D