Polsek Pameungpeuk Ciduk 10 Debt Collector Bermasalah

sejumlah sepeda motor yang menjadi barang bukti aksi pemerasan para debt collector diamankan polisi. (eko sutrisno/radar bandung)

RADARBANDUNG.ID, SOREANG – Polsek Pameungpeuk Polresta Bandung mengamankan 10 orang yang diduga sebagai debt collector atau mata elang (matel) setelah adanya laporan dari masyarakat.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono melalui Kapolsek Pameungpeuk AKP Asep Dedi mengungkapkan, penindakan ini berawal dari pengaduan warga melalui layanan Lapor Pak Kapolresta.

Warga melaporkan adanya sekelompok debt collector yang diduga melakukan pemerasan terhadap pemilik sepeda motor.

Baca juga : Cegah Konflik, Polsek Jalancagak Polres Subang Kumpulkan Pengurus Ormas

“Setelah menerima laporan, anggota kami langsung turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan,” ujar AKP Asep Dedi, Selasa, (21/1).

Dari hasil pemeriksaan, pihaknya mengamankan 10 orang yang diduga sebagai debt collector beserta 11 motor milik nasabah dan pelaku serta senjata tajam yang dibawa.

“Para debt collector tersebut meminta uang sebesar Rp1,5 juta kepada pemilik kendaraan agar motor tidak dibawa oleh mereka,” ujar dia.

Tindakan ini, menurut dia, dinilai sebagai bentuk pemerasan yang meresahkan masyarakat.

Baca juga : Dua Pelaku Pemerasan Pedagang di Pasar Majalaya Diringkus

“Saat ini, ke 10 orang yang diamankan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Pameungpeuk guna memastikan dugaan tindak pidana yang mereka lakukan,” ungkapnya.

Dari kejadian tersebut, polisi mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan segala bentuk praktik penagihan yang tidak sesuai prosedur dan mengarah pada tindakan kriminal.

“Pihak kepolisian akan terus menindak tegas segala bentuk aksi premanisme yang merugikan masyarakat,” tuturnya.

“Kami juga mengimbau agar masyarakat tidak ragu melaporkan kejadian serupa,” pungkasnya. (kus)



Iklan RB Display B

Berita Terbaru

Iklan RB Display C




Berita Terkait Kabupaten Bandung


Iklan RB Display D