Uya Kuya Ngonten di Los Angeles, Ini Permintaan Peneliti Themis Indonesia Ibnu Syamsu Hidayat untuk MKD DPR

RADARBANDUNG.ID, JAKARTA – Anggota DPR RI dari Fraksi PAN Surya Utama alias Uya Kuya menuai sorotan.

Uya Kuya Ngonten di Los Angeles, Ini Permintaan Peneliti Themis Indonesia Ibnu Syamsu Hidayat untukMKD DPR
Permohonan maaf Uya Kuya soal bikin konten depan rumah korban kebakaran di Los Angeles, Amerika Serikat. Foto: Instagram Uya Kuya. Sementara foto atas, Uya Kuya minta maaf setelah membuat konten di lokasi kebakaran di Los Angeles, mengklarifikasi niat baiknya untuk memberikan informasi yang akurat. Foto : kolase Tiktok & Ig

Itu setelah Uya Kuya membuat konten di lokasi kebakaran di Altadena, Los Angeles, Amerika Serikat.

Aksi Uya Kuya bersama istrinya, Astrid Khairunnisa, itu dinilai tidak punya simpati terhadap korban kebakaran di Altadena, Los Angeles, Amerika Serikat.

Baca Juga : Hari Ini Donald Trump Resmi Presiden ke-47 AS, Siap Umumkan Nasib TikTok di Amerika setelah Pelantikan

Peneliti Themis Indonesia Ibnu Syamsu Hidayat meminta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI untuk mengklarifikasi kejadian tersebut.

Bila perlu, MKD memeriksa Uya Kuya untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran etik yang dilakukan.

”MKD harus turun tangan, karena ini menyangkut marwah DPR RI,” kata Ibnu kepada Jawa Pos  kemarin (19/1/2025).

Baca Juga : Polisi Tutup 17 Galian C Ilegal di Subang, Berikut Penjelasan Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu

Untuk diketahui, kunjungan Uya Kuya ke Los Angeles bersamaan dengan masa reses anggota DPR RI.

Sesuai jadwal, masa reses tersebut berlangung sejak 6 Desember 2024 sampai hari ini Senin (20/1/2025).

Di DPR RI, Uya Kuya mewakili daerah pemilihan (dapil) DKI Jakarta II yang meliputi Jakarta Pusat, Jakarta Selatan dan luar negeri.

Baca Juga : Arahan Strategis Fokus Penanganan Sampah dan Ketahanan Pangan dalam Pelantikan Penjabat Baru

Ibnu menambahkan, DPR RI mesti membuat aturan atau batasan yang tegas terkait kunjungan kerja anggota dewan di masa reses.

Terutama anggota dewan dari kalangan artis atau konten kreator.

”Sejauh ini belum ada ketentuan yang mengatur mengenai batasan profesi tersebut di DPR,” paparnya.

Belum ada standar yang jelas
Ibnu mencontohkan aturan atau kode etik profesi advokat.

Di mana status advokat harus dinonaktifkan ketika memegang jabatan lain.

Menurut Ibnu, batasan serupa bisa diterapkan bagi kalangan artis atau seniman yang menduduki jabatan publik.

Akan susah membedakan tugas negara atau artis

”Kalau tidak ada batasan akan susah membedakan dia sedang menjalankan tugas negara atau sedang menjalankan rutinitasnya sebagai artis. Ini belum ada standar yang jelas,” ungkap Ibnu.

Di sisi lain, Uya Kuya telah menyampaikan permohonan maaf terkait kegaduhan usai videonya viral di media sosial.

Lewat akun media sosial pribadinya, dia mengatakan bahwa lokasi pengambilan video di Altadena tersebut tidak jauh dari rumah salah seorang warga negara Indonesia (WNI) yang juga terbakar.

Saat ditegur, Uya langsung setop rekaman

Menurutnya, banyak orang yang mengambil video di lokasi tersebut.

”Saat kita ditegur oleh yang mengaku pemilik rumah, kita langsung menyetop rekaman dan menghapusnya,” ungkap Uya. (tyo/dio/jawa pos)

 



Iklan RB Display B

Berita Terbaru

Iklan RB Display C




Berita Terkait Internasional


Iklan RB Display D